Politik

Bawaslu Periksa Saksi Dugaan "Money Politics" Caleg Hanura

Sejumlah saksi dimintai keterangan terkait dugaan politik uang yang dilakukan seornag caleg DPRD Pekanbaru dari Partai Hanura.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pekanbaru, Jumat (26/4/2019), memeriksa beberapa orang saksi terkait dugaan politik uang atau money politics yang diduga dilakukan salah seorang calon legislatif dari Partai Hanura.

Pemeriksaan tersebut berlangsung kantor Bawaslu Kota Pekanbaru, sejak pukul 11.00  hingga pukul 15.00 WIB. Kedua saksi itu dicecar pertanyaan menyangkut pemberian uang sebesar Rp200 ribu oleh oknum Ketua RT di Kelurahan Muara Fajar, 2 hari sebelum hari pencoblosan suara.

Oknum Ketua RT berinsial DH ini meminta Teorifi Laia (30 tahun), warga Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai untuk mencoblos salah seorang caleg DPRD Kota Dapil II Rumbai dan Rumbai Pesisir dari Partai Hanura berinisial KH sembari menyodorkan contoh surat suara caleg bersangkutan.

Teorifi Laila yang tak bisa baca tulis ini memutuskan untuk mengembalikan uang tersebut ke Bawaslu karena merasa takut dipenjara. Usai mengembalikan uang money politics itu, dia berharap laporannya itu ditindaklanjuti hingga tuntas, sampai ke meja hijau.

Kepala Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution yang ditemui GAGASANRIAU terpisah mengakui adanya pemanggilan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan masyarakat tentang dugaan praktek money politics yang dilakukan salah seorang oknum caleg dari Partai Hanura.

"Dari hasil pemeriksaan saksi saksi itu nanti baru akan diputuskan apakah laporan ini bisa dilanjutkan ke tingkat Sentra Gakkumdu atau tidak," jelasnya.*


Reporter & Editor : Deden Yamara.

 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar