Hukum

GRB Layangkan Surat ke KPK Pertanyakan Bupati Bengkalis Tak Kunjung Ditahan

Ilustrasi Gedung KPK
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gerakan Riau Bersih (GRB) melayangkan surat untuk mempertanyakan kepada KPK RI terkait belum ditahannya dua kepala daerah yang sudah ditetapkan Tersangka oleh lembaga kebal hukum tersebut.
 
Pasalnya masih menjabatnya Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Wali Kota Dumai Zulkifli dikhawatirkan akan melakukan korupsi serupa lantaran masih menjabat sebagai Bupati Bengkalis meskipun sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus suap alias gratifikasi.
 
"Kita berharap diakhir periode kepemimpinan komisioner KPK harus menorehkan prestasi dengan segera memenjarakan dua kepala daerah tersebut setelah sebelumnya sudah ditetapkan Tersangka" ungkap Hadi Tambusai Koordinator Umum GRB dalam keterangan pers yang diterima Gagasan Selasa (9/7/019).
 
Soal surat yang mereka layangkan ke Jalan Kuningan Persada No.4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, itu untuk meminta penjelasan kepada lembaga anti rasuah tersebut alasan belum ditahannya Amril Mukminin dan Zulkifli Adnan Singkah.
 
Kemudian kata Hadi lagi, GRB juga mendesak agar kedua kepala daerah tersebut dilakukan penahanan supaya proses hukum yang mereka hadapi dapat segera dituntaskan.
 
"Karena jika terus didiam-diamkan begini, akan menimbulkan kecurigaan dan prasangka buruk terhadap penegakan hukum dalam memberantas korupsi" ujar Hadi.
 
GRB sendiri kata Hadi akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku-pelaku korupsi di Bumi Lancang Kuning ini.
 
Senada apa yang disamapikan GRB, aktifis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau juga mengkritik KPK karena hingga kini belum menahan Amril Mukminin dan Zulkifli Adnan Singkah.
 
 
"KPK harus segera menindaklanjuti untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan Bupati Bengkalis dan Walikota Dumai yang telah lama ditetapkan sebagai tersangka" ungkap Triono Hadi, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Selasa (2/7/2019) kepada Gagasan.
 
Karena kata Triono, penetapan tersangka apalagi oleh KPK tentu didukung dengan alat bukti yang kuat, dan dapat dipastikan sulit bagi tersangka untuk tidak terjerat.
 
"KPK tidak boleh menunda-menunda dalam penyelesaian perkara tersebut. karena yang pasti semakin lama ditetapkan tersangka dan tidak ditahan maka dipastikan akan menggangu jalannya pemerintah. apalagi kedua daerah ini dihadapkan dengan realitas Pilkada pada tahun depan (2020)" tegas Triono.
 
KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Wako Dumai itu, juga juga disangkakan menerima gratifikasi.
 
Artinya Wali Kota Dumai 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka pada 2 perkara, begitu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
 
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai. 
Kemudian untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
 
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Dan dalam kasus Bupati Bengkalis, KPK menetapkan Amril Mukminin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis. Hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
 
Amril kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar terkait kepengurusan proyek tersebut.
 
Pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Duit itu diterima Amril agar bisa memuluskan proyek tahun jamak pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning Tahun 2017-2019.
 
Dalam kasus dugaan suap itu, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Reporter Sutan Kayo
Editor Arif Wahyudi 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar