FITRA Riau Pertanyakan Motif Apa Dibalik Pengesahan APBD Pemko Pekanbaru Bisa Cepat
Triono Hadi, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Triono Hadi, Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyatakan pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD) dilakukan dengan cepat tidak ada masalah, namun harus berkualitas.
Hal itu, ia sampaikan untuk menanggapi soal APBD-P 2019 dan murni Tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko), dan DPRD Pekanbaru pada, Minggu malam (1/9/2019).
"Pengesahan APBD itu adalah proses pengambilan persetujuan antara DPRD dan Wali Kota melalui sidang paripurna DPRD dan dilakukan penandatangan Ranperda APBD-P atau APBD murni" kata dia kepada Gagasan, Senin (2/9/2019).
Artinya lanjut dia lagi, secara pengesahan dua Ranpeda dalam satu malam atau misalnya dalam satu paripurna mengesahkan 5 Ranperda tidak masalah.
Karena biasanya, kata dia lagi, paripurna pengesahan Ranperda baik APBD atau Perda lainnya itu dilakukan dengan 3 tahapan.
Pertama pembacaan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar), untuk APBD dan atau Pansus untuk Perda lainnya yang diperlukan kelompok kerja kekhususan.
"Dan biasanya pembacaan hasil kerja Pansus atau Banggar untuk APBD itu tidak lagi ada pembahasan setelah dibacakan. Maka dilanjutkan ke tahap selanjutnya" terangnya.
Kemudian lanjut dia lagi, pimpinan sidang menyampaikan kepada anggota paripurna. "Jika setuju lebih dari 50 tambah 1 atau musyawarah mufakat, maka artinya disetujui barang itu" tegasnya.
Jadi menurut dia, dalam satu malam atau hitungan jam, DPRD bisa mengesahkan banyak Perda jika memang agenda paripurnanya sejak awal sudah ditetapkan.
Baca Juga : Wah ! Dalam Semalam DPRD dan Pemko Pekanbaru Kejar Tayang Sahkan APBDP 2019 Dan Murni Sekaligus
Namun tegas dia, timbul pertanyaan apakah Ranperda yang ditetapkan itu berkualitas. Dan, apakah Ranperda telah dibahas secara baik oleh tim Banggar.
"Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu untuk melihat, kapan Ranpeda itu diserahkan kepada DPRD? karena pembahasan Perda (khusus APBD) itu diawali dengan beberapa rangkaian" tukasnya.
Triono memaparkan bahwa aturan-aturan baku yang mengatur Ranperda itu dihasilkan dengan berkualitas ada tahapan-tahapannya.
"Lazimnya rangkaian yang dilakukan oleh DPRD, pertama, Konsultasi Komisi di DPRD dengan Dinas atau OPD terkait, kemudian pembahasan dan pengesahan KUA dan PPAS, pembahasan Ranpeda APBD oleh Banggar dan pelaksanaan paripurna pengesahan APBD" beber dia.
Dan lanjutnya lagi, jika rangkaian itu maksimal dilakukan oleh DPRD, maka lebih cepat pengesahan APBD sangat bagus.
"Karena proses pembahasan APBD berdasarkan UU Keuangan Daerah dan Permendagri pedoman keuangan daerah pengesahan APBD mestinya dilakukan sebelum tahun anggaran berjalan (selambat-lambatnya 31 Desember)" papar dia.
Dan terang dia lagi, untuk APBD Perubahan 2019, sudah mesti harus dilakukan perubahan dengan waktu yang tepat. "Kalau disahkan sudah tinggal 2 bulan tahun mau habis, perubahan APBD tidak berarti apa-apa itu" katanya.
Namun dirinya mengkritisi soal untuk APBD Tahun 2020. Menurut dia harus ditinjau ulang kembali tentang bagaimana mekanisme perencanaan.
Karena kata dia lagi, hal ini untuk mendapatkan proyeksi-proyeksi yang tepat dan memiliki dampak luas dan dirasakan oleh masyarakat dalam penggunaannya.
Dalam APBD Murni tahun 2020 tersebut diterangkan dia Pemko Pekanbaru dan DPRD masih punya waktu sekitar 4 bulan melakukan pembahasan.
"Bagaimana proyeksi-proyeksi tersebut ditetapkan? sementara APBN belum ditetapkan, APBD Provinsi belum ditetapkan" tenya dia.
Karena katanya lagi, ada hal-hal yang harus disesuaikan dengan APBN dan APBD Provinsi menyangkur proyeksi transfer dari pusat maupun dari Provinsi ke Kota. "Apa motif pengesahan APBD bisa cepat?" ujarnya.
Dikatakan Triono, dirinya khawatir atas peristiwa kasus APBD Provinsi Riau yang membuat anggota DPRD tahun 2014 lalu terjerat ke ranah hukum.
Kondisinya sama, DPRD mau habis masa jabatan, mempercepat pengesahan APBD, tapi ternyata yang disahkan rancangan belum detail dan tidak dibahas secara seksama" ungkap dia.
Dan katanya lagi, ada transaksi kotor agar proses itu bisa cepat dilakukan, atas kejadian tersebut membuat KPK menyeret politisi di DPRD Riau dan tersangka lainnya.
"Pimpinan Banggar dan Ketua DPRD yang terlibat dan divonis hukuman beberapa tahun kurungan" ungkapnya.
Kejadian saat itu, kata dia kemungkinan untuk mengulangi hal yang sama bisa saja terjadi jika cara-cara kotor dilakukan. "Saya berharap itu tidak tidak terjadi" tutup dia.
Sebelumnya diberitakan bahwa, pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2019 dan murni untuk tahun 2020 dikebut dalam semalam oleh DPRD dan Pemko Pekanbaru pada 1 September 2019, di gedung wakil rakyat itu Jalan Jenderal Sudirman.
Dipastikan anggota DPRD Pekanbaru yang baru terpilih pada Pileg pada 17 April lalu akan menerima dan mengesahkan Perda APBD itu tanpa mereka tahu pembahasannya.
Desi Susanti, Senin (2/9/2019) saat dikonfirmasi Gagasan soal sudah tuntasnya pengesahan dua APBD baik perubahan 2019 maupun murni 2020 nanti membenarkan bahwa sudah disahkan. "Iya sudah" kata dia.
Desi juga mengatakan bahwa saat pengesahan APBD tersebut menurutnya Kuorum dan tidak ada masalah. "Tunggu verifikasi Gubernur" kata dia.
Nofrizal politisi PAN yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, saat dikonfirmasi Gagasan pada Senin (2/9) terkait sudah disahkan APBD-P dan Murni Tahun 2020 enggan memberikan tanggapan. "Langsung saja sama Ketua DPRD nya" kata dia singkat.
Tulis Komentar