Hukum

Ditpolair Polda Riau Ungkap Penyelundupan Manusia Dari Bebagai Daerah

Ditpolair Polda Riau saat mengungkap Penyelundupan manusia
GAGASANIAU.COM, PEKANBARU - Sindikat penyelundupan manusia antar negara berhasil diungkap oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Dit Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Riau diperairan Kabupaten Bengkalis, tepatnya di daerah Tanjung Medang.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Polairud Polda Riau Kombes Badarudin didampingi wakilnya AKBP Suprapto serta Kasubdit Gakkum AKBP Wawan, dalam konferensi persnya, Kamis 21 November 2019 siang. Dia menjelaskan, bahwa penyelundupan manusia jaingan internasional tersebut berhasil digagalkan saat tim patroli mencurigai adanya kapal cepat yang menyusup masuk ke wilayah perairan Riau pada dini hari. Pengejaran pun dilakukan, Kapal cepat yang dinakhodai oleh pria berinisial MS berhasil dicegat,
 
"Speed boat dinahkhodai oleh MS,penumpang yang kita temukan ada 18 orang, dalam pemeriksaan dan ternyata orang Indonesia yang beasal dari bebagai daerah diantaranya dari Sumut, Jabar, Jambi serta NTB," kata Badarudin.
 
Dugaan sementara, Sindikat penyelundupan jaringan internasional ini masuk dan keluar dari wilayah Indonesia dengan tujuan ke Malaysia secara tidak resmi (ilegal). Bahkan paspor yang dimiliki merupakan izin wisata. Sementara MS, ditenggarai sebagai tekong atau orang yang membawa para korban melintasi perbatasan dua negara, melalui jalur perairan.
 
"Kepada penyidik MS adalah warga Bengkalis. Dia juga mengaku bahwa aksinya tersebut baru sekali ini dilakukan. Kita sudah proses dan hari ini kita akan lakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata Direktur Polairud Polda Riau.
 
Lebih jauh MS ini diduga dikendalikan oleh sindikat internasional. Selain tersangka, pihak penegak hukum juga turut mengamankan seorang lainnya berinisial Ar, yang diduga berperan sebagai bos atau pengendali dalam bisnis haram tersebut.
 
"Untuk Ar sudah diamankan oleh pihak kepolisian Malaysia, dan ini merupakan bentuk koordinasi kita kepada pihak Kepolisian Malaysia. Sementara satu lagi tersangka berinisial AS kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Dugaan sindikat internasional ini sedang kita dalami dengan berkoordinasi dengan PDRM," pungkas Kombes Badarudin.
 
Sementara Kasubdit Penegakkan Hukum Ditpolairud Polda Riau AKBP Wawan menambahkan bahwa pihaknya menjerat MS dengan Pasal 120 ayat 1, undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang imigrasi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
Dalam pengakuanya tersangka MS saat diwawancarai awak media mengaku bahwa dirinya mendapat upah sebesar Rp 1,5 juta untuk setiap pengantaran, dengan rute Malaysia - Rupat oleh komplotan lainya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar