Pendidikan

Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Jadikan Nelayan di Bengkalis Sebagai Pengantar Barang Haram

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, bersama BNN, Kanwil Bea Cukai, Kejati, Kanwil Kumham, Pengadilan Tinggi, dan BPPOM saat jumpa pers dengan wartawan Minggu (9/2/2020)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bandar narkoba jaringan Malaysia tak habis akal untuk terus memasok dan memasarkan Narkoba ke Indonesia. Berbagai cara dan modus dilakukan supaya narkoba milik mereka bisa masuk ke Indonesia, salah satunya dengan memanfaatkan masyarakat tempatan sebagai kurir mereka dengan upah uang tunai hingga jutaan rupiah.  
 
Seperti yang dilakukan Tersangka (TSK) berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Polda Riau. Baca Juga : Sabu 35 Kg Ditangkap, Perairan Bengkalis Jalur Utama Masuk Peredaran Narkoba
 
S ini yang menawarkan kepada TSK MA untuk bekerja sebagai becak laut  (BCL) atau pengantar antar pulau untuk membawa Narkoba jenis Shabu dan pembayarannya disepakati upah Rp 5.000.000,- per paketnya. 
 
MA sendiri yang saat ini sudah ditangkap oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Riau berprofesi sebagai nelayan kesehariannya.
 
Untuk mengirim barang haram tersebut dan juga supaya dapat mengelabui petugas, S dengan cara menyimpan di dalam kerangka Speed Boat itu secara permanen sehingga tidak tampak sama sekali tanda-tanda adanya barang sabu seberat 35 kg tersebut.
 
Untuk itu ia memanfaatkan TSK MA dan TSK AB sebagai pengantar melalui jalur laut.
 
Diungkapkan Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat melakukan jumpa pers Minggu (9/2/2020), dimana, S membayar jasa MA sebagai becak laut masing-masing Rp 5 juta setiap per 1 Kg shabu. 
 
Kemudian untuk TSK AB sebesar Rp 5 juta untuk sekali pengiriman.
 
"TSK MA dan TSK AB sudah 2 kali kirim Shabu ke Dumai" ungkap Agung.
 
Diungkapkan Agung, kiriman pertama itu bulan Januari 2020, sebanyak 3 Kg Shabu yang diserahkan kepada orang tak dikenal oleh TSK AB di Pelabuhan TPI, Kota Dumai di dalam tas jinjing warna gelap, dan ia diupah antar Rp 4 juta.
 
Diterangkan Agung, dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu sore (5/2/2020) di Pelabuhan Rakyat Kota Dumai itu, jajaran Ditreskrismus Polda Riau menyita Barang Bukti (BB) berupa 35 bungkus besar Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 35 Kg, 36 botol liquid cair dan turut disita juga 1 unit Speed Boat yang digunakan sebagai alat trasportasi angkutan darat, kemudian uang tunai sebanyak Rp 5.000.000,-.
 
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun" terang Agung.
 
Agung juga menerangkan bahwa tangkapan ini adalah kasus yang ke 215 yang di tangani oleh Jajaran Polda Riau. "Dan ini adalah juga adalah kasus Narkotika jenis Shabu yang ke 188 dari 188 kasus" terang Irjen Agung.
 
Selama awal tahun 2020 ini, dikatakan Agung bahwa pihaknya sudah menangkap tersangka dan sudah ditahan sebanyak 305 orang.
 
Dengan jumlah Barang Bukti (BB) berupa Shabu 98,21 Kg, Ekstasi 901 Butir, 
Ganja 5,48 Kg, Happy Five 9.804 Butir. 
 
Dengan rinican profesi pelaku terdiri dari, :
- Pegawai Negeri 3 orang, 
- Swasta 5 orang, 
- Wiraswasta 48 orang,
- Petani 103 orang, 
- Pelajar/Mhsw 17 orang, 
- Buruh 2 orang, 
- Pengangguran 25 orang,
- Lain lain 102 orang.
Total 305 orang


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar