Parlemen

Ketua Pansus Ranperda Penyertaan Modal Usulam Pemko Pekanbaru Optimis Akhir Januari Disahkan

Ketua Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal, Masni Ernawati
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Panita Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal, Masni Ernawati mengaku optimis bahwa Ranperda yang di usulkan Pemerintah Kota Pekanbaru itu bisa segera disahkan sebelum akhir Januari 2020. 
 
"Insya Allah sebelum akhir bulan Januari ini kita sahkan. Dan itu sesuai dengan hasil rapat banmus terakhir ada di tanggal 27," jelasnya saat berbincang bersama wartawan, kemarin.
 
Disinggung terkait pernyataan Ketua DPRD Hamdani yang sebelumnya menyebut ada beberapa catatan terkait persoalan di ranperda ini, Masni menyebut itu hal yang lumrah, namun tidak sampai akan membatalkan ranperda.
 
"Memang ada, namun kita sudah memahami situasinya. Dan 6 tim pansus dari perwakilan fraksi sudah menyetujui, sementara satu fraksi memberi catatan," terangnya.
 
Politisi Golkar ini juga sependapat bahwasanya tim pansus tidak boleh gegabah dalam membahas satu ranperda. Karena itu, kata Erna, pihaknya mengajak para ahli dibidangnya untuk turut merumuskan ranperda tersebut.  
 
"Karena tak mau gegabah kita ajak orang yang ahli, dan beberapa kali juga kita sudah melakukan kunjungan ke beberapa tempat untuk memastikan apa yang tengah kita kerjakan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku," tuturnya.
 
Sementara penanggung jawab pansus, Tengku Azwendi mengamini pernyataan Ketua Pansus sebelumnya, dan mengatakan, yang membuat ranperda ini menjadi pertimbangan hanya status Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) yang berada di Kecamatan Tenayan Raya. 
 
"Dari hasil kajian tenaga ahli divisi hukum, untuk Surat Hak Milik (SHM) atau SKGR itu haknya sama. Cuma bermasalah kalau ada gugatan hukum. Kalau tak ada gugatan hukum tak ada masalah. Dan Pemko Pekanbaru mengatakan tidak ada gugatan hukum bahkan clean and clear," jelasnya.
 
Namun kata Azwendi, tim pansus tetap merekomendasikan bahwa SKGR meski ditingkatkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan (HPL) yang haknya dikuasai negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang haknya.
 
"6 Fraksi di DPRD sudah menyetujui. DPRD ini kolektif kolegial, berbeda pandangan tak masalah. Kita pansus sudah bekerja dengan baik. Dan untuk diketahui, penyertaan modal ini bukan berupa uang, namun aset, yang nantinya dikelola perusahaan daerah," ungkap politisi Demokrat ini.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar