Daerah

Dishub Pekanbaru Masih Menunggu Surat Wako Soal Papan Reklame Ilegal

Bangunan Papan Reklame di Jalan Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru hingga kini belum memberikan rekomendasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menebang papan reklame atau bilboard ilegal di beberapa ruas jalan Kota Bertuah. Papan reklame ilegal tersebut mulai dari yang tidak memiliki izin, atau posisi bangunannya berada di atas median jalan bahkan yang berada diatas trotoar. Selain itu papan reklame jenis bando yang melintang diatas permukaan jalan.
 
Selain itu juga bangunan papan reklame ini, meskipun memiliki izin hampir semua menyalahi aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013. Para pengusaha papan reklame ini membangun diluar ketentuan titik koordinat yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
 
 
Bahkan ada rangkaian besi yang digunakan untuk papan reklame dibangun diatas Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) diluar ketentuan sesuai aturan Perwako No 24 Tahun 2013 tersebut. Pasalnya bangunan rangkaian besi itu ketinggiannya melebihi lebih dari 1 meter sesuai Perwako. Jenis papan reklame tersebut tersebar di beberapa ruas jalan Kota Pekanbaru.
 
Terkait papan reklame jenis bando itu, pihak Dinas Perhubungan, melalui Kabid Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana, T Ardi Dwisasti kepada Gagasan Rabu siang, 26 Februari 2020 menjelaskan bahwa dari dahulu pihaknya tidak pernah memberikan rekomendasi maupun izin kepada pengusaha untuk pendirian alat peraga iklan ruang terbuka tersebut diatas permukaan jalan.
 
Karena kata dia sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, bangunan papan reklame jenis bando itu dilarang keras berdiri. Apalagi bangunan bando tersebut berdiri diatas jalan yang dimiliki pemerintah pusat kewenangannya.
 
 
Dan kata Ardi hingga kini pihaknya masih menunggu balasan surat yang mereka ajukan kepada Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, soal bangunan papan reklame ilegal tersebut.
 
Sebelumnya juga Ardi sempat menyampaikan bahwa mestinya pihak DPMPTSP yang harus dipertanyakan kenapa bangunan bilboard itu berdiri. "Ya keluarkan izin kan mereka (DPMPTSP) kan harus ada izin IMB juga, kalau Dishub cuma keselamatan jalan, karena ini kan membahayakan pengguna keselamatan jalan" terang dia.
 
Artinya Dishub sendiri kata dia tak mungkin memberikan rekomendasi pembangunan billboard jenis bando tersebut karena jelas ada aturan tentang keselamatan pengguna jalan.
 
Berdasarkan keterangan dari Kasatpol PP Pekanbaru sebelumnya bilboard jenis bando ini ada 7 bangunan. Dan sampai saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi dari Dishub untuk dilakukan penebangan bangunan ilegal tersebut.
 
Bangunan papan reklame pada JPO di Jalan Jenderal Sudriman Pekanbaru ketinggiannya lebih dari 1 meter 
 
Bahkan kata Agus pihaknya sudah memasang stiker bertanda ilegal pada bilboard jenis bando ilegal tersebut.
 
Selain itu kata Agus, pihaknya sudah meminta agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru untuk melarang bilboard jenis bando tersebut dipasang iklan.
 
Namun anehnya bangunan bando tersebut masih saja berdiri kokoh dan menempelkan nomor telepon kepada pemesan jasa iklan di ruang terbuka tersebut. Bahkan ada yang terangan-terangan terpasang iklan produk merek Mitra Bangunan di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
 
Sebenarnya aturan dan larangan pendirian papan reklame ini sudah jelas ada perangkat hukumnya. Namun aneh semua UU maupun peraturan itu tidak digubris.
 
 
Aturan dan larangan soal pendirian bangunan bilboard ini sebenarnya selain UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Ada juga Peraturan Menteri (Permen) PU No. 20/PRT/M/2010 tertanggal 29 Desember 2010.
 
Tidak hanya itu, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 24 tahun 2013 juga membuat aturan untuk menertibkan agar para pengusaha papan reklame agar tidak semena-mena menguasai ruang publik dan merugikan warga.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar