Parlemen

Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dukung Langkah Bapenda Gandeng Kejari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah mengapresiasi langkah pemerintah kota Pekanbaru dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengandeng pihak Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru untuk memperkuat penindakan aturan yang berlaku dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
 
Dengan harapan Mou kedua belah ini mampu mendisiplinkan para Wajib Pajak (WP) di Kota Pekanbaru dan target PAD pekanbaru tahun 2020 ini tercapai 100 persen. 
 
"Pastinya sangat kita dukung, karena kita ketahui apapun penagihannya pasti ada yang membandel meski sudah dikasi tahu, maka kalau pihak Bapenda sudah turun dengan aparat hukum seperti kejaksaan bahkan kalau perlu dengan aparat kepolisian, maka saya kira tidak adan yang mensepelekan bapenda" ujard H Fatullah, Rabu (19/2/2020).
 
Dengan adanya kerjasama antar kedua belah pihak dalam hal ini Bapenda dan Kejaksaan, Politisi gerindra ini berharap target PAD tercapai. 
 
"Harapan kita setelah ada kerjasama dengan pihak hukuk ini, target PAD oleh Bapenda ini harus tercapai, kalau tidak tercapai juga ini kegagalan bagi kepala bapenda dan ini harus dieveluasi," ujar Fatullah. 
 
Disamping itu Fatullah juga berpesan, agar Pemko melalui Bapenda aktif berkoordinasi dengan pihaknya di Komisi II, agar berbagai persoalan dan kendala dalam menggenjot PAD dari berbagai sektor di Pekanbaru bisa diketahui dan dicarikan solusi segera mungkin. Dan kepada masyarakat, pihak pelaku usaha yang merupakan para wajib pajak (WP) di Pekanbaru diminta taat dan disiplin dalam membayar pajak karena sangat bermanfaat untuk pembangunan kota. 
 
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya,  Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, mengatakan, kesepakatan bersama kejaksaan telah berlangsung lama dan terus berkelanjutan. Namun, dalam hal pelaksanaan kutipan pajak dilapangan para Wajib Pajak sudah sangat peduli.
 
"Target kita pada 2020 pendapatan pajak Rp 826 miliar. Tentu dengan adanya kerja sama pihak kejaksaan membuat kepercayaan diri kita lebih meningkat dan optimis tercapai sesuai target bahkan melebihi," katanya.
 
Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, menyebutkan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Wajib Pajak di Kota Pekanbaru mencapai Rp 13 miliar. Tunggakan itu merupakan akumulasi pajak yang belum dibayar  Wajib Pajak  sejak 1995 lalu. "Di SKK (Surat Kuasa Khusus) kami, kurang lebih Rp 13 miliar (tunggakan pajak). Itu sejak 1995," kata Andi.
 
Andi menyebutkan, Kejari Pekanbaru akan  melakukan pendampingan kepada pemerintah kota untuk meningkatkan pajak, termasuk membantu mengembalikan tunggakan para Wajib Pajak.
 
"Dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Kita undang ke kantor, kita lakukan pendekatan Wajib Pajak apa kesulitannya. Intinya kejaksaan membantu Pemko sekaligus memulihkan tunggakan PBB," tutur Andi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar