Hukum

Parah, Polda Riau Ungkap Perdagangan Manusia ke Wilayah Zona Merah

Para TKI dan TKA diamankan Polda Riau saat hendak berangkat ke Malaysia. (Dok.Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perdagangan manusia Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke Malaysia tetap berlangsung di tengah maraknya penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19). 
 
Hal tersebut terungkap setelah pihak Polda Riau berhasil menangkap 15 TKI dan 2 TKA asal India saat hendak berangkat menggunakan speedboat ke Malaysia di Desa Sungai Cingam, Rupat, Bengkalis, akhir Maret 2020. 
 
"Para TKI dan TKA sudah duduk di atas speedboat bersiap-siap hendak berangkat," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (7/4/2020). 
 
Para pelaku penyelundupan manusia tersebut terbilang nekat disaat kekhawatiran global, apalagi Malaysia sudah menerapkan kebijakan lockdown guna mencegah penyebaran Covid-19. 
 
"Di tengah kondisi sekarang ini, ancaman penyebaran Covid-19, komplotan jaringan internasional masih mengirimkan orang secara ilegal dari Indonesia menuju Malaysia, dan sebaliknya," terang Sunarto
 
Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini merupakan jaringan internasional melibatkan warga dari tiga negara, India, Malaysia dan Indonesia. 
 
Jaringan ini menjadikan Pulau Rupat, Bengkalis, sebagai tempat penyeberangan manusia ke Malaysia. Karena jarak lebih dekat, ditempuh 30 menit saja menggunakan speedboat bermesin tenaga 160 PK.
 
Komplotan ini, jelasnya, membujuk calon korbannya dengan meyakinkan bisa memberangkatkan ke Malaysia secara resmi (legal) dan dipekerjakan dengan gaji besar. 
 
Namun pada kenyataannya, mereka diberangkatkan lewat jalur ilegal melalui perairan Selat Morong, Pulau Rupat, Bengkalis. Perairan ini sangat membahayakan bagi jiwa calon tenaga kerja. 
 
Dalam melakukan aksinya, kata Sunarto, jaringan ini mematok dua "hidung mancung" asal India Rp 8-10 juta per orang dan TKI Rp 2,5 hingga Rp 3 juta per orang.
 
"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan dilakukan Polda Riau pasca-tenggelamnya kapal speedboat membawa TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia, akhir Januari 2020 silam mengakibatkan 10 orang tewas, di Tanjung Medang, perairan Pulau Rupat, Bengkalis," jelas Sunarto. 
 
 
Sementara itu, Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, untuk mengungkap jaringan internasional perlu waktu cukup lama serta kesabaran dengan melakukan penyamaran di tengah Laut. 
 
Dit Reskrimum Polda Riau berhasil menangkap 3 (tiga) pelaku di TKP bertugas sebagai tekong dan awak kapal atas nama AM alias Ahmad, AR alias Abdul dan KH alias Irul. 
 
Tidak lama kemudian Polisi menangkap 2 pelaku lainnya sebagai agen perekrut atas nama HL alias Lina dan SP alias Pian otak utama (koordinator) perdagangan orang via Pulau Rupat.
 
"Pelaku yang menyeberangkan tenaga kerja ilegal tersebut diduga penduduk asli Pulau Rupat, bertempat tinggal di Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam, Kecamatan Rupat. Pelaku menyelundupkan korban gunakan speedboat kecepatan tinggi melalui Selat Morong menuju Malaysia," kata Kombes Zain Dwi Nugroho. 
 
Mantan Kapolresta Sidoarjo, Jawa Timur ini menjelaskan, pelaku utama perdagangan manusia ini adalah SP alias Pian. Ia bertugas sebagai bos dan koordinator menyediakan penampungan sementara bagi calon korban. Tak hanya itu, pelaku juga menyiapkan transportasi angkutan menjemput calon korban dari Dumai.
 
"SP juga menyediakan speed boat membawa korban ke Malaysia, serta penanggung jawab memberangkatkan korban dari Pangkalan Buah, Desa Sungai Cingam ke Malaysia dan sebaliknya," jelas Zain. 
 
Seorang perempuan, HL, ujar Direskrimum, bertugas merekrut dan membujuk rayu calon korban. Wanita ini juga menarik uang dari calon korban, kemudian membawanya ke penampungan milik SP. Kini, Polda Riau tengah mengejar 21 pelaku lainnya sebagian di antaranya WNA.
 
Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sekali memberangkatkan manusia dari Rupat ke Malaysia, pelaku menargetkan harus ada minimal 15 orang. Jika belum sampai target tersebut, para calon korban ditaruh di penampungan milik SP.
 
"Pelaku dikenai ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun. Mereka melanggar Pasal 2 atau Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 5 Jo pasal 68 Jo pasal 83 UU RO Nomor 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," jelas Zain. 
 
Direskrimum Polda Riau berpesan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan segala bentuk bujuk rayu terkait pekerjaan ke luar negeri tanpa adanya kelengkapan dokumen asli dan jalur resmi yang ditetapkan Pemerintah.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar