Hukum

Pelanggar PSBB di Pekanbaru Didakwa 2 Bulan Penjara

Sidang perdana pelanggar PSBB di Aula Mapolresta Pekanbaru, Rabu (29/4/20) siang. (Dok. Humas Polda Riau)
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Satu orang terdakwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di vonis 2 bulan penjara atau membayar denda Rp 3.000.000.
 
Keputusan tersebut hasil persilangan secara online di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, turut 14 orang pelanggar PSBB di vonis 1 bulan penjara atau denda Rp 800.000. 
 
Sidang online tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kota Pekanbaru, Setiono SH MH, di Aula Mapolresta Pekanbaru, Rabu (29/4/20) siang. 
 
Para terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka yang telah melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
 
Tersangka 1 yang membuat acara keramaian dituntut dengan pidana kurungan 2 bulan atau Denda sebesar Rp3.000.000, dikenakkan Pasal 216 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak mematuhi perintah pejabat yang berwenang akan ditindak sesuai hukum.
 
Sedangkan 14 Tersangka lainnya dituntut dengan Pidana kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp1.000.000, karena para tersangka dinyatakan bersalah  tidak mengindahkan perintah atau larangan dari pejabat berwenang.
 
Namun para tersangka memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
 
Dalam sidang secara online ini dihadiri, Penyidik Dit Reskrimum Polda Riau, Para Saksi, dua orang JPU, Himawan Putra dan Ike. Juga di hadiri langsung 15 orang tersangka yang masing-masing berinisial FA, RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan terakhir AT.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar