Hukum

Saat Menunggu Pelanggan Datang, Penjual Ekstasi di Pekanbaru Keburu di Tangkap

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pengedar atau penjual narkoba jenis pil ekstasi keburu ditangkap saat menunggu pelangga nya datang.
 
Pelaku inisial ADP (30) ditangkap di depan Alfa Mart Jalan Teuku Umar Kelurahan Rintis Kecamatan Lima Puluh Kota pekanbaru, Minggu (30/8) sekira pukul 02.00 WIB.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol, Hanafi, menuturkan penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat.
 
"Atas informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki sebagai pelaku peredaran narkotika diduga jenis pil ekstasi," terangnya.
 
Aksi kegiatan jual beli dilakukan pelaku untuk mengedar pil ekstasi yang berlokasi di jalan teuku umar kelurahan  rintis kecamatan lima puluh kota pekanbaru tepatnya di depan Alfa Mart, bahwa ditempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi jual bali narkotika.
 
Pada hari itu juga Minggu tanggal 30 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 WIB, Kapolsek Tenayan Raya Kompol H.M  Hanafi memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Manulang bersama tim opsnal untuk melakukan penangkapan pelaku.
 
"Awalnya tim opsnal melihat gelagat pelaku yang mencurigakan didepan Alfa Mart kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan badan pelaku dan ditemukan barang bukti pil ekstasi dari dalam kantong celana," paparnya.
 
Dari tersangka ADP ditemukan 1 bungkus kecil plastik bening yang berisikan 5 (lima) butir yang diduga pil ekstasi dari saku celana depan sebelah kanan tersangka ADP, dan 1 (satu) butir yang diduga pil ekstasi warna ping dengan Logo IG ditemukan di bawah Etalase tidak jauh dari tempat laki-laki tersebut ditangkap.
 
"ADP mengakui barang pil ekstasi berasal dari tersangka inisian Y warga kampung Dalam," tambah Kapolsek.
 
Setelah tersangka ADP diamankan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti 6 (enam) butir yang diduga pil ekstasi warna ping dengan logo IG, Uang Tunai senilai Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda PCX warna Putih BM 2641 AAV.
 
Selanjutnya ditemukan 1 Unit Handphone merek realme warna merah, dan 1 (satu) helai celana jean warna biru dongker merek levis strauss & Co 50 dan tersangka ADP dapat dipersalahkan melanggar pasal 114 atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar