Hukum

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pengedar Sabu 7,4 Gram

Saat penangkapan pelaku narkoba
GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri tangkap seorang pengedar narkotika jenis shabu, pada Senin malam (19/10/2020) di wilayah Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
 
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah FP alias F (26) warga Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar.
 
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket sedang shabu terbungkus plastik bening seberat 7,4 Gram, 1 unit timbangan digital Merk Constan, 1 set bong dari botol Aqua, 2 buah mancis, 58 lembar plastik bening, sebuah dompet kain warna coklat dan 1 unit Hp Oppo yang digunakan pelaku.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (19/10/2020), saat itu Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Sukaramai Desa Kebun Durian, Gunung Sahilan.
 
Atas informasi itu Kapolsek Kampar Kiri perintahkan Panit Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
 
Sekira pukul 21.00 Wib tim  langsung menuju rumah pelaku yang diduga sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba, melihat kedatangan Tim pelaku mencoba melarikan diri namun berhasil diringkus anggota Opsnal Polsek.
 
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 paket sedang narkotika jenis shabu seberat 7,4 Gram dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini, tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng didampingi Panit Reskrim Iptu Ferry M. Fadillah saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Ferry bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar