Hukum

Penggunaan Narkotika di Pekanbaru Memiliki Riwayat Sakit Jiwa

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Meski miliki riwayat sakit jiwa, seorang penggunaan narkoba di Pekanbaru tetap diamankan aparat.
 
Pelaku IF alias iil diamankan Polsek Bukit Raya di jalan KH Nasution, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Selasa (27/10). 
 
Penangkapan IF bermula Tim Yustisi Polsek Bukit Raya sedang melaksanakan kegiatan operasi rutin yustisi rutin di depan makam pahlawan kerja pada Selasa 27 Oktober 2020 pukul 08.30 wib.
 
"Petugas melihat IF bergelagat mencurigakan, setelah diperiksa ternyata IF menkonsumsi sabu," terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Akp Arry Prasetyo.
 
Saat itu, terangnya lagi, IF alias iil melintas di jalan KH Nasution dengan mengendarai sepeda motor merek honda beat POP BM 5540 JC, kemudian tersangka diberhentikan oleh tim yustisi dan turun dari sepeda motornya langsung melarikan diri ke arah semak-semak.
 
"Tim yustisi Aiptu Wedi dan Bripka Andika mengejar tersangka hingga dapat ditangkap dan diamankan,"ujar Kapolsek.
 
Dikatakan Kapolsek tersangka saat ditangkap ditemukan pada diri 1(satu) buah bungkus rokok merek luffman didalamnya terdapat 1 bungkus plastik kecil berisi sabu dan 1 buah kaca pirex.
 
"IF sempat melarikan diri, takut karena membawa narkotika jenis sabu," tukasnya.
 
Barang bukti dari tersangka berupa 1 bungkus plastik bening paket kecil yang berisikan serbuk kristal diduga sabu, 1 buah kaca pirex 1 buah bungkus rokok merk luffman warna merah, 1 buah tas sandang warna merah merk pologives, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat POP BM 5540 JC.
 
Hasil interogasi tersangka dan orang tuanya diketahui bahwa IF memiliki riwayat sakit jiwa yang pernah berobat di RS Jiwa Panam tahun 2014, dan masih dalam pengobatan rawat jalan di Rs PMC Kotan Pekanbaru dan proses penyidikan tetap dilakukan.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar