Hukum

Sedang Makan Nasi Goreng, Dua Pecandu Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Pelaku narkoba diamankan di Polsek Bukit Raya. (Dok. Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Saat sedang makan nasi goreng disebuah warung, dua orang pecandu narkoba di Pekanbaru ditangkap polisi, Selasa dini hari (10/11).

Penangkapan tersebut bermula saat Tim opsnal Polsek Bukit melakukan patroli kring serse di jalan Hantuah Ujung, ditemukan dua orang disebuah warung yang sangat mencurigakan.
 
Dari dua orang tersebut, salah satunya merupakan TO (target operasi) Polsek Tenayan Raya yang berinisial H alias Mondo (37) yang memang sedang diburu dengan kasus narkoba.
 
"Pelaku inisial H alias Mondo (37) dan tersangka inisial M alias Imet, yang sedang makan nasi goreng, salah satunya adalah pelaku narkoba," Jelas Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kopolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi.
 
Selanjutnya Panit Opsnal  Ipda Budi Hartono melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya Kompol HM Hanafi. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tenayan Raya menindaklanjuti informasi melalui Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi memerintahkan Tim Opsnal untuk dilakukan penggeledahan terhadap kedua pecandu narkoba tersebut.
 
"Alat transportasi yang digunakan kedua tersangka jenis Colt Diesel nomor polisi BM 8797 TQ warna merah kuning juga ikut digeledah kemudian penggeledahan badan dilakukan tim opsnal," Ujar Kapolsek.
 
Dalam penggeladahan itu ditemukan bungkusan plastik warna hitam terletak disebelah kiri tempat duduk, kemudian tersangka inisial H alias mondo diminta untuk membuka isi kantong plastik.
 
Setelah kantong plastik hitam dibuka tersangka, didapati 1 kantong plastik bening ukuran sedang, yang berisikan diduga darkotika jenis sabu, 8 bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan diduga sabu yang disimpan didalam kotak bekas permen, 1 buah timbangan digital warna silver.
 
Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu miliknya yang didapat dari Rudi di Kampung Dalam. Sedangkan tersangka Rudi masih dalam pengejaran dan pencarian orang (DPO), kemudian kedua tersangka dibawa dan diamankan di Polsek Tenayan Raya.
 
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening ukuran sedang, yang berisikan sabu dengN berat kotor 2,62 gram,1 buah timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk samsung lipat warna putih.
 
Selanjutnya ditemukan 1 unit mobil colt diesel BM 8797 TQ warna merah kuning, 1 buah kotak permen warna putih merah (tempat penyimpanan diduga sabu),1 buah sedotan yang telah dipotong dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan beberapa plastik bening ukuran kecil.
 
"Atas perbuatan tersangka akan diterapkan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar