Riau

Sekdaprov Yan Prana Keluar Dari Kejati Riau Kenakan Baju Orange

Yan Prana Jaya saat keluar dari gedung Kejati dikawal para jaksa menuju mobil tahanan usai memenuhi panggilan dari penyidik di Kejati Riau, Selasa (22/12).
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya, kenangan baju orange setelah keluar dari gedung Kejaksaan Tinggi Riau.
 
Mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak ini, keluar dari gedung Kejati dikawal para jaksa menuju mobil tahanan usai memenuhi panggilan dari penyidik di Kejati Riau, Selasa (22/12).
 
Asisten Pidana Khusus spidus Kejati Riau, Hilman Azazi, mengatakan penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim tindak pidana khusus.
 
“Kami menetapkan YP sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak,” Kata Hilman seperti dilansir BeritaRiau.
 
Seperti diketahui, Kejati Riau menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2019 dengan nilai kerugian Rp1,2 miliar.
 
Sebelumnya, Kejati Riau sudah memeriksa sejumlah saksi, beberapa diantaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Mereka yakni Risa Gustam, Hendrizal, Rio Arta, Budiman, Jimmy, dan Awaluddin.
 
Untuk diketahui, ada tiga OPD di Kabupaten Siak, yang diduga telah terjadi penyimpangan anggaran didalamnya. Diantaranya Sekretariat Daerah, Bappeda dan Badan Keuangan Daerah (BKD).
 
Menurut Hilman, penahanan terhadap Yan Prana Jaya dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
 
"Ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Kita tahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru untuk 20 hari ke depan," jelasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar