Daerah

Terkait Swastanisasi Pengangkutan Sampah, Roni Pasla: Hanya Akal-akalan Saja

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terlihat dari situs website LPSE Kota Pekanbaru Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tetap kekeh akan melakukan swastanisasi pengangkutan sampah di Pekanbaru.

Proses lelang yang sudah dilakukan sebanyak dua kali sejak awal tahun 2021, namun kedua proses tersebut gagal.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla menyebut bahwa dirinya sudah menduga proses lelang sengaja terus di undur oleh Pemko Pekanbaru.

"Sebelum-sebelumnya kenapa gagal (lelang), itu sebetulnya hanya akal-akalan saja untuk mengamankan nilainya (anggaran) dengan tahun lalu," sebut Roni, Kamis (25/2/2021).

Pelelangan pengangkutan sampah ini terbagi dua zona, zona 1 memiliki nilai anggaran sebesar Rp.20,3 M sedangkan zona 2 memiliki nilai anggaran sebesar Rp.22,9 M.

Swastanisasi pengangkutan sampah bukanlah kali pertama dilakukan oleh Walikota Firdaus, dalam tiga tahun belakangan Pemko Pekanbaru bersama PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah untuk mengangkut sampah di Pekanbaru.

Roni menyebut bahwa keputusan Pemko Pekanbaru sudah banyak dikritik oleh kalangan legislatif di DPRD Pekanbaru, sebab melakukan swastanisasi pengangkutan sampah merupakan  pemborosan anggaran.

"Karena tidak sesuai dengan sampah yang diangkut, sehari harus 800ton dan itu tidak ketemu. Jadi indikasinya banyak, jika satu hari sampah 800ton masuk itu TPA satu tahun sudah penuh karena kubikasinya jelas," tegasnya.

Politis Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menegaskan dalam rapat penganggaran disepakati nilai kontrak senilai Rp.45M untuk masa kerja pihak ketiga selama satu tahun, dengan proses lelang yang dua kali gagal dan masa kerja yang berkurang seharusnya nilai kontrak jauh diturunkan.

"Jadi jika sekarang dimulai kontrak pertengahan Maret atau awal bulan April dengan nilai Rp.43M artinya kontraknya sama dengan tahun sebelumnya, padahal dengan perhitungan yang matang dan jumlah tonase sampah yang diangkut ke TPA Muara Fajar maka angka Rp.3,75M sudah lebih dari cukup," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar