Hukum

Petani di Kampar Ditangkap Akibat Buka Kebun dengan Cara Membakar

Pembakaran lahan di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada Rabu siang (24/02/2021).

GAGASANRIAU.COM, TAMBANG - Polsek Tambang Polres Kampar amankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan, di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang pada Rabu siang (24/02/2021).

Terduga pelaku pembakaran lahan yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ER alias EDO (23) warga Jalan Swakarya Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 buah mancis warna ungu, sebuah botol merk pucuk harum berisi minyak tanah, sebuah lampu pelita, 8 batang kayu bekas bakaran dan sebuah parang.

Peristiwa ini berawal pada Rabu (24/02/2021) sekira pukul 14.30 Wib, didapat informasi adanya warga yang membakar lahan di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Atas informasi itu, Anggota Bhabinkamtibmas Desa Rimbo Panjang bersama Babinsa Rimbo Panjang dan Sekdes Rimbo Panjang, melakukan patroli ke wilayah tersebut untuk mengecek kebenaran informasi terkait adanya pembakaran lahan.

Setiba di lokasi Tim menemukan terduga pelaku yang sedang berada disekitar lahan yang dibakar, petugas saat itu mengamankan 2 orang yaitu BN yang mengaku sebagai pemilik lahan dan anaknya ER yang membakar lahan.  

Selain mengamankan terlapor, petugas juga mengamankan barang - barang yang diduga ada kaitannya dengan pembakaran lahan tersebut, selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Karena faktor usia yang sudah lanjut, BN selaku pemilik lahan kemudian dikembalikan kepada keluarganya oleh penyidik keesokan harinya Kamis pagi (25/02/2021), namun terhadapnya dikenakan wajib lapor dan proses penyidikan terhadap dirinya tetap lanjut. Sementara untuk tersangka ER alias EDO dilakukan penahanan di Polsek Tambang.

Dari hasil Interogasi terhadap tersangka ER, dirinya mengakui telah membakar lahan dengan luas lahan yang sudah dibakar sekitar 1 hektar. Disampaikan juga bahwa tujuannya membakar lahan tersebut adalah untuk dijadikan kebun nanas dan dirinya tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan hal itu.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK didampingi Kapolsek Tambang IPTU Muhammad Harris Saputra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pembakaran lahan ini. Disampaikan bahwa tersangka ER kini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara untuk ayahnya BN selaku pemilik lahan, mengingat usianya yang sudah tua tidak dilakukan penahanan dan menjalani wajib lapor, namun kasusnya tetap lanjut.

Pada kesempatan ini Kapolres Kampar juga menghimbau masyarakat, agar tidak melakukan pembakaran lahan guna kepentingan apapun karena berdampak luas dan merugikan orang banyak. Kapolres juga mengingatkan pemilik lahan untuk ikut mengawasi lahannya dan tidak menyuruh orang untuk membakar, karena pemiliknya juga akan dikenakan ancaman pidana, Jelas Kapolres Kampar.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar