Daerah

Bea Cukai Pekanbaru Izinkan Minuman Beralkohol

Prijo Andono, kepala kantor Bea Cukai Pekanbaru saat diwawancarai GAGASAN. (Dok. Ain/GAGASAN)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terkait perizinan dan penyaluran minuman beralkohol baik, Bea cukai Pekanbaru memenuhi undangan rapat dari Komisi II DPRD Kota Pekanbaru. 

Prijo Andono yang merupakan kepala kantor Bea Cukai Pekanbaru menyebut bahwa dalam penyaluran minuman beralkohol harus mendapatkan izin dari Bea Cukai.

"Bea cukai memberikan perizinan minuman beralkohol ya baik itu berupa perizinan sebagai penyalur maupun perizinan tempat penjualan eceran," kata Prijo kepada wartawan Senin, (01/03/2021).

Prijo mengatakan bahwa saat ini sudah ada hotel dan cafe yang telah memiliki perizinan terkait penjualan minuman beralkohol di Kota Pekanbaru.

"Contoh nya kayak hotel hotel itu sudah mempunyai perizinan dari kantor pelayanan bea cukai Pekanbaru terkait pendataan izin sekitar 44 hotel dan cafe yang diberi izin untuk penjualan eceran," terangnya.

Dalam rapat ini DPRD Kota Pekanbaru memberi masukan kepada Bea Cukai Pekanbaru bahwa perlu berkolaborasi bersama aparat terkait pengawasan

"Pekanbaru ini karna luasnya wilayah dan wilayah pengawasan bea cukai tersebut tentu sampai ke 4 kabupaten itu perlu sinergi kolaborasi dengan aparat terkait khusus nya dengan Dinas Perindag dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan," sebutnya.

Lebih lanjut, Prijo mengatakan tidak ada pembatasan dalam penjualan miras untuk para penjual yang telah memenuhi izin.

"Untuk pembatasan jumlah penjualan miras ini tidak ada batasan intinya mereka telah membayar cukai dan distribusi daerah dan yang perlu diawasi orang yang menjual tapi tidak membayar distribusi daerah," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar