Hukum

Soal Pencurian Uang Nasabah Dilakukan Pejabat Bank Riau Kepri, Akademisi Sarankan Telusuri Jejak Transaksi 

Ilustrasi logo Bank Riau Kepri

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pencurian uang nasabah yang dilakukan oleh pejabat Bank Riau Kepri mendapat tanggapan dari Fajar, Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Riau (Unri). Fajar mempertanyakan lamanya pengungkapan kasus kejahatan perbankan tersebut. Pasalnya dalam kurun waktu 2010 hingga 2015, namun baru terungkap pada tahun 2021.

"Kalau soal kinerja keuangan, menurut saya kasus ini nggak punya dampak langsung terhadap kinerja keuangan BRK, karena sebagian besar nasabah dan dana yang tersimpan di BRK merupakan pegawai Pemprov Riau dan Pemkab/Pemkot di Provinsi Riau " kata Fajar kepada bukamata.co, Kamis siang (1/4/2021) menanggapi kasus pencurian uang nasabah di BUMD milik Pemprov Riau dan Kepri tersebut.

Dan menurut Fajar soal pencurian uang nasabah oleh pejabat Bank Riau Kepri itu tak berdampak dengan kepercayaan publik.

Artinya, lanjut Fajar lagi, kasus yang terjadi d BRK merupakan kasus yang beberapa kali juga terjadi di bank lain.

Baca Juga : Jahat ! Uang Rp.1,39 Milyar Milik Nasabah, Dicuri Pejabat Bank Riau Kepri 

"Yang jadi catatan mungkin, follow up kasus yang sebenarnya terjadi pada kurun waktu 2010-2015 baru terungkap tahun 2021. Apa yang membuat pihak BRK dan pihak berwajib membutuhkan waktu lama untuk mengungkapkan kasus ini " kata Fajar.

Untuk itu kata Fajar, harus diungkap ke publik faktor apa yang menjadi penyebab proses audit dan penyidikan kasus pencurian uang oleh pejabat Bank Riau Kepri itu hingga memakan waktu cukup lama.

"Saya kurang tahu faktor apa yang jadi penghambat, tapi seharusnya tidak selama itu, apa lagi jejak aliran uang di bank kan dapat ditelusuri, dari dan kemana uang itu berpindah, dan detail transaksinya seperti tanggal dan jam transaksi " kata Fajar.

oleh karena itu, tegasnya lagi, faktor yang jadi penghambat itu yang harusnya diungkapkan ke publik, agar citra BRK tidak turun di mata masyarakat

Namun berangkat dari kasus tersebut, manajemen BRK kata dia, harus melakukan  penguatan internal kontrol. Apalagi lanjutnya lagi, terkait dengan pengelolaan dana nasabah, apakah dana tabungan, atau penyaluran kredit ke nasabah.

Terpisah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) saat diminta tanggapan terkait lamanya proses penyelidikan dan penyidikan pencurian uang nasabah oleh pejabat Bank Riau Kepri ini, menerangkan bahwa tergantung pada sejak kapan laporan atau pengaduan yang dibuat korban.

Baca Juga : Setelah Tau Info Ini, Nasabah Bank Riau Kepri Khawatir

"bisa saja tingkat kesulitan pada tahap penyidikan untuk memenuhi alat bukti  minimum  dan  barang bukti dalam rangka menetapkan para tersangkanya. Maka secara normatif dua faktor itu menjadi causa lamanya kejadian yang diduga sebagai tindak pidana ditindak secara projustitia dalam lingkup kewenangan penyidik " terang Musa kepada bukamata.co, Kamis (1/4/2021).

Diberitakan sebelumnya, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) Polda Riau sudah menetapkan dua orang pejabat Bank Riau Kepri petugas Teller berinisial NH (37) dan Head Teller (pemimpin seksi pelayanan) berinisial AS (42). Keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/102/III/2021/SPKT/RIAU tertanggal 16 Maret 2021. 

Mereka berdua ini diduga mencuri uang nasabah BRK Cabang Rohul, yakni Hj Rosmaniar sebanyak Rp 1.230.900.966, dan diketahui itu saat anak korban Hothasari Nasution mendatangi bank tersebut untuk melakukan cetak buku tabungan milik ibunya tersebut.

Kemudian korban lainnya 2 nasabah lainnya Hothasari Nasution (anak Hj Rosmaniar) dan Hasimah, yang juga dilakukan penarikan (pendebetan) oleh pelaku tanpa sepengetahuan nasabah.

dalam menjalankan aksinya tersangka NH selaku Teller menuliskan dan menirukan tanda tangan nasabah dalam Form Slip Penarikan sehingga dapat melakukan penarikan uang tunai dari rekening nasabah.

Sedangkan tersangka AS (Head Teller) memberikan User ID berikut Password sehingga tersangka NH dapat melakukan 8 transaksi penarikan dari rekening nasabah korban pertama dan 1 transaksi dari rekening nasabah kedua.

Dari kasus ini penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, 135 lembar slip transaksi asli nasabah atas nama Hj Rosmaniar periode tanggal 19 Januari 2012 s/d tanggal 18 Februari 2015, 84 lembar slip transaksi asli nasabah Nothasari Nasution periode tanggal 23 Desember 2010 s/d tanggal 02 September 2013 dan 9 lembar slip transaksi asli nasabah an Hasimah periode tanggal 14 Agustus 2014 s/d tanggal 23 Januari 2015 serta jurnal aktivitas harian Teller milik NH periode tahun 2010 s/d tahun 2015.

Terkait kasus ini, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kapolda Riau mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pekerja Bank memiliki potensi untuk melakukan kejahatan Tindak pidana Perbankan dan bisa melakukan pencurian dana dari rekening nasabah, oleh karena itu diingatkan kepada masyarakat l/nasabah harus rajin mengecek saldo, apalagi rekening dormant (rekening diam).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar