Hukum

Bocah Disiram Air Panas oleh Marbot Masjid, Korban dan Pelaku Berujung Damai

Kondisi wajah korban setelah disiram air panas oleh seorang marbot masjid di Jalan Panglima, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. (Dok. Ain/Gagasan)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bocah berusia 13 tahun bernama Andrean menjadi korban penyiraman air panas pada Senin (13/9/2021) lalu oleh seorang marbot Masjid Babussalam yang berada di Jalan Panglima, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. 

Kejadian ini bermula ketika Andrean bersama temannya sedang tidur di masjid lalu dibangunkan oleh pengurus masjid sebab sudah mendekati waktu subuh.

"Jadi waktu itu kami tidur di masjid. Waktu mau sholat subuh dibangunkan sama yang nyiram air panas," kata Andrean.

Akibatnya korban mendapat luka melepuh pada bagian wajah dan leher, dan air panas tersebut juga mengenai temannya.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, mengatakan bahwa kedua belah pihak sepakat agar permasalahan tersebut di selesaikan secara kekeluargaan.

"Keluarga korban dengan Hamdanur Manaf (24) menempuh jalaur damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Juper.

Saat ini Juper menyebut kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka sepakat tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke jalur hukum. 

"Sudah buat surat pernyataan di Polsek Payung Sekaki. Itu turut disaksikan Bhabinkamtibmas dan Komnas Perlindungan Anak," tambahnya. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar