Pria Ini Berhasil Diringkus Saat Jual Paruh Burung
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan penjualan organ tubuh satwa dilindungi, oleh seorang pria berinisial Yu alias inar (39), Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.
Yu ditangkap di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sogo, Kecamatan Senapelan. "Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa paruh Burung Rangkong," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan.
Ferry menjelaskan, penangkapan warga Jorong Sungai Tambang Desa Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat itu berawal adanya informasi dari masyarakat ke Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. Yang mengatakan akan ada transaksi bagian bagian dari satwa yang dilindungi.
Mendapat informasi tersebut Ia dan tim langsung menindak lanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tim melakukan pemantauan dan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Yu.
Tulis Komentar