Hukum

Pria Ini Berhasil Diringkus Saat Jual Paruh Burung

Tersangka Yu bersam berang bukti. (Dok.Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan penjualan organ tubuh satwa dilindungi, oleh seorang pria berinisial Yu alias inar (39), Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Yu ditangkap di Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sogo, Kecamatan Senapelan. "Pelaku diduga melakukan tindak pidana menyimpan, atau memiliki kulit yang merupakan bagian-bagian satwa yang dilindungi berupa paruh Burung Rangkong," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan.

Ferry menjelaskan, penangkapan warga Jorong Sungai Tambang Desa Kunangan Parit Rantang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat itu berawal adanya informasi dari masyarakat ke Subdit IV Reskrimsus Polda Riau. Yang mengatakan akan ada transaksi bagian bagian dari satwa yang dilindungi.

Mendapat informasi tersebut Ia dan tim langsung menindak lanjuti ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Tim melakukan pemantauan dan berhasil melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku Yu.

"Ketika digeledah, petugas menemukan empat paruh Burung Rangkong, satu unit tas selempang warna biru merk Adidas dan satu kantong plastik warna hitam biru. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," jelas Ferry.

Terhadap pelaku diancam dengan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Disebutkan, 'Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1), dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus juta rupiah".

Pasal 21 Ayat (2) huruf d disebutkan "Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Saat ini, polisi masih melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku. "Kami juga berkoordinasi dengan ahli, dan melakukan pemberkasan," tutur Ferry.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar