Parlemen

DPRD Riau Gelar Paripurna Pembahasan Penyertaan Modal PT BRK Dan Jamkrida

Ketua Pansus Penambahan Penyertaan Modal pada PT BRK dan Jamkrida, Markarius Anwar, saat menyampaikan hasil kerja Pansus di rapat paripurna DPRD Riau, Sabtu (20/11/2021). Dok.Yuni/Gagasan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau kembali mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan kerja pansus terhadap rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal pada PT Bank Riau Kepri dan PT Penjaminan Kredit Daerah, di Ruang Paripurna DPRD Riau, Sabtu (20/11/2021).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto ini berlangsung pada pukul 15.00 WIB, dihadiri oleh Gubernur Riau Syamsuar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan masing-masing fraksi.

Sebelumnya, DPRD Riau sudah membentuk Pansus yang diketuai Markarius Anwar dari fraksi PKS dan Wakil Ketua Pansus Husaimi Hamidi dari fraksi gabungan PPP - Nasdem - Hanura.

sedangkan untuk anggota lainnya adalah Karmila Sari, Sewitri, Makmun Solikhin, Sugeng Pranoto, Kelmi Amri, Eddy Yatim, Nurzafri, Dona Sri Utami, Sofyan Siroj, Syamsurizal, Zulfi Mursal, Ade Agus, dan Yuyun hidayat.

Pada hasil laporan kerja pansus yang disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Markarius Anwar, Ia menyampaikan bahwa PT BRK memiliki peran penting dalam memajukan perekonomian.

Markarius mengatakan, penambahan penyertaan modal bagi PT Bank Riau Kepri harus memenuhi regulasi kepemilikan saham sebesar 51 persen, dengan ketentuan penanaman modal pada PT Jamkrida sebesar 50 miliar.

Sedangkan, Pemerintah provinsi Riau hingga saat ini memiliki penanaman modal pada PT Jamkrida sebesar 25.814 juta rupiah, yang seharusnya sejak perolehan izin sudah harus memiliki penyertaan sebesar 50 miliar.

Markarius menambahkan, penambahan penyertaan modal hanya dapat diberikan pada tahun 2022 karena perlu penyesuaian dalam bentuk hukum BUMD menjadi perusahaan perseroan daerah. Dengan nominal penyertaan modal pada PT BRK menjadi 125 miliar dan pada PT Jamkrida sebesar 50 miliar.

"Pansus merekomendasikan kepada pemerintah untuk segera memproses penetapan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena ini sangat berpengaruh terhadap penetapan APBD tahun 2022," pungkasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar