Daerah

Langgar Aturan, Muscam KNPI Salo Versi Abu Dibubarkan OKP dan Pemuda

Suasana Muscam di aula kantor camat yang dibubarkan OKP dan Pemuda karena dinilai cacat hukum

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Suasana  Musyawarah Kecamatan (Muscam) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau memanas.

Pasalnya Muscam Pengurus Kecamatan KNPI Kecamatan Salo versi Abu Nazar tersebut dibubarkan oleh OKP dan pemuda  se Kecamatan Salo karena dinilai melanggar PO dan AD/ART KNPI. 

"Kami tidak sepakat dengan pelaksanaan Muscam ini karena tidak memiliki legalitas dan tidak memenuhi persyaratan," kata Hafiz mewakili PK Kecamatan Salo, Sabtu (8/1/2022).

Hafiz bersama OKP dan Pemuda lainnya mengaku mendatangi aula kantor camat untuk mempertanyakan berkas administrasi pelaksanaan Muscam tersebut kepada panitia penyelenggara. Namun tidak satupun mampu menunjukkan.

"Kami sudah mempertanyakan berkas berkas adminitrasi, tapi tak satupun dari panitia yang mampu menunjukkannya," ungkapnya.

Selanjutnya ketika di tanya tentang OKP, ketua panitia menyatakan bahwa pelaksanaan Muscam ini atas instruksi dari ketua tanpa mampu menunjukkan surat tugas atau pun mandat.

"Mereka (panitia) hanya menjawab 'kami hanya menjalankan tugas/instruksi ketua," terangnya. 

Hal ini sangat miris mengingat tak satu pun yang mampu menjawab, terutama Abu Nazar, dan tidak bisa mempertanggung jawabkan. jelas hal ini melanggar PO dan AD/ART yang ada.

Selanjutnya ketika ditanyakan tentang keterlibatan OKP, panitia menjawab "kami tidak pakai OKP tapi hanya perwakilan pemuda", yang katanya " perwakilan dari 6 desa" padahal pemuda yang hadir adalah 1 desa yakni Desa Salo.

"Kami sangat menyayangkan hal ini karena pemuda yang harusnya mendapatkan edukasi berorganisasi tapi malah terkesan dibodohi/dibohongi dan dibiarkan melanggar aturan oleh Abu Nazar," sebut Hafiz.

Padahal, papar Hafiz, ketika sambutan Abu Nazar juga mengakui bahwa Muscam KNPI ini adalah acara OKP. Tapi, nyatanya mereka tak satupun mengundang atau melibatkan OKP.  

"Miris memang kebodohan yang mereka pertontonkan. Walaupun telah di bubarkan ternyata Abu Nazar masih ngotot untuk menjalankan Muscam tanpa OKP dan MPI di salah satu kedai warung kepunyaan salah seorang pemuda Desa Salo," 

"Tampaknya memang bung Abu Nazar ini spesialis MUSCAM di kedai kopi, karena pemilihan dirinya juga dilakukan di cafe, dan hal ini juga terjadi di Kecamatan Salo," sambungnya lagi.

Sementara itu, Ketua OKP Kosgoro 57, Bung Ryan sangat menyayangkan kenapa muscam tersebut tidak melibatkan OKP lainnya, padahal keberadaan OKP sangat berpengaruh dan menentukan seorang calon PK KNPI.

"Padahal tupoksi kami dalam muscam sangat berpengaruh dan menentukan, bahkan persyaratan menjadi calon PK KNPI harus mendapat dukungan OKP," paparnya.

"Namun nyatanya Muscam versi Abu Nazar di Kecamatan Salo tidak memiliki itu, kami datang dan mempertanyakan tapi kami tidak mendapat jawaban," sambungnya.

Dikarenakan pelaksanaan Muscam tersebut tidak mengantongi legalitas, OKP dan Pemuda sepakat untuk membubarkan Musam tersebut karena dinilai cacat hukum dan sepihak.

"Maka terpaksa kami bubarkan karena tidak sesuai PO dan AD/ART," tegasnya.

Dengan tegas Ryan mengatakan, 3 jam lebih pihaknya menunggu panitia menunjukkan legalitas acara dan kepesertaan tapi tetap saja panitia tidak mempersiapkan dan menunjukkan.

"Karena kita tidak ingin kebodohan ini terus dan terus di pertontonkan oleh bung Abu Nazar, dengan terpaksa kami bubarkan," tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar