Hukum

Akibat Narkoba, Oknum Polisi di Riau Diringkus

Konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda, Rabu (16/3).

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Akibat memiliki narkoba, salah seorang oknum Polisi diringkus aparat.

Oknum tersebut berinisial YR ditangkap di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, barang bukti lima kilogram sabu-sabu.

Mengetahui adanya oknum yang terlibat dalam peredaran barang haram ini, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal pun berang. 

Ia memastikan bahwa YR dipecat dengan tidak hormat alias PTDH dan terancam hukuman berat. 

Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers yang digelar di halaman belakang Mapolda Riau, Rabu 16 Maret 2022 pagi.

"Bagi oknum yang terlibat dengan narkoba, tentu akan kita tindak tegas dengan cara memecat, dari pada dia merusak institusi Polri," terangnya saat konfrensi pers dihadiri Wagubri Edi Natar Nasution, Kasrem 031 Wirabima, Kakanwil Bea Cukai Riau, perwakilan Kejati Riau dan para pejabat Polda.

"Mereka diproses sesuai dengan hukum yang maksimal agar tidak ada lagi masyarakat yang jadi korban narkotika," lanjut Iqbal.

Dari kasus ini terungkap narkoba tersebut diketahui dipasok dari luar negeri dan melibatkan jaringan internasional.

Bukan hanya oknum polisi inilah YR, dua orang warga Kabupaten Bengkalis juga berhasil diringkus petugas di TKP yang berbeda.

Mereka berinisial MAR alias Don dan WIY alias Mul dibekuk aparat gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Bea Cukai dan jajaran Polres Bengkalis. 

Dari keduanya, pihak berwenang menyita sabu seberat 56 kilogram. Dari oknum Polisi 5 kilogram sabu-sabu.

"Pada dua kasus yang berhasil diungkap ini, kepolisian menyita total barang bukti Sabu seberat 61 kilogram," jelas Iqbal.

Diketahui, MAR dan WIY dibekuk pada Minggu 6 Maret 2022 subuh lalu, di Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. 

Dari tangan mereka, polisi menemukan 56 bungkusan berisi Sabu yang disimpan di dalam sebuah bangunan Rumah Toko (Ruko) di sana. 

Dari hasil interogasi, narkoba tersebut akan diedarkan salahsatunya di Kota Pekanbaru. Berkat kesigapan petugas, hal itu akhirnya digagalkan.

Irjen Pol Mohammad Iqbal pun mengancam setiap pengedar narkoba di wilayahnya, dengan pidana hukuman mati. 

"Ingat, jangan main-main. Bagi tersangka narkoba saya sampaikan, akan dihukum mati," tegasnya.

Sementara YR dibekuk dalam kasus yang berbeda. Si oknum itu diamankan tanpa perlawanan disebuah rumah di Jalan Markisa, Kota Pekanbaru pada 10 Maret 2022. 

Hasil penggeledahan, petugas mendapati lima bungkusan berisi sabu dengan berat sekitar lima kilogram. Ia pun dipecat dan terancam hukuman pidana.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar