Hukum

Kejati Riau Periksa 4 Debitur Bank Syariah Mandiri

Kejati Riau. Foto ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menyatakan bahwa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada hari ini, Kamis, 9 Juni 2022 memeriksa 4 orang debitur Bank Syariah Mandiri.

Pemeriksaan Ke-4 debitur itu diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci pada tahun 2012.

Pemeriksaan itu kata Bambang dilakukan mulai pukul 09.30 Wib sampai dengan selesai, bertempat di Ruang Pemeriksaan Pidsus Kejati Riau.

"Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Riau memeriksa empat orang saksi terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012," terang Bambang kepada bukamata.co, Kamis (9 /6) di Pekanbaru.

Diungkapkan Bambang 4 saksi diperiksa itu adalah inisial S selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012

Kemudian TS juga selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012

W selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012

Dan ZA juga selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan digunakan sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012

"Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi serta pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012 " beber Bambang.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar