Politik

5 Buruh Migas Tewas Beruntun, DPRD Riau Nilai PT PHR Gagal Awasi Vendor Terapkan SOP Keselamatan Kerja 

Haji Syafaruddin Poti SH, Wakil Ketua DPRD Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Haji Syafaruddin Poti, Wakil Ketua DPRD Riau kecewa dengan kinerja standar keselamatan pekerja di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), dia menduga pihak perusahaan dinilai lalai dan membiarkan atau menganggap tewasnya 5 pekerja itu kejadian biasa saja.

Seharusnya tewasnya buruh Minyak dan Gas (Migas) di wilayah kerja Pertamina Hulu Rokan (PHR) mesti jadi evaluasi untuk menata secara profesional Standart Operating Procedur atau standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja di wilayah kerja pengeboran setempat.

Karena katanya lagi, tewasnya pekerja migas secara beruntun dalam waktu berdekatan menunjukan bahwa PT PHR seperti tidak melakukan evaluasi secara menyeluruh atau patut diduga terjadinya pembiaran atas kejadian tersebut.

Hal itu disampaikan Haji Syafaruddin Poti menanggapi kasus kematian lima pekerja di Blok Rokan akibat kecelakaan kerja sejak Juli hingga November lalu.

Karena ungkap Poti, panggilan akrab politisi PDI Perjuangan Riau ini, kejadian kecelakaan kerja ini sudah berulang kali terjadi dengan pola yang sama, meskipun di lokasi dan tempat yang berbeda.

Namun kata Poti, seharusnya perlu langkah-langkah cepat yang wajib diambil oleh PT. Pertamina Hulu Rokan.

Untuk itu, Poti menegaskan PHR harus melakukan audit menyeluruh terhadap semua vendor atau mitra kerja dengan meminta laporan hasil pemeriksaan kesehatan berkala (MCU) kepada seluruh pekerjanya.

"Jika ada vendor yang belum melakukan MCU kepada pekerjanya, maka diwajibkan untuk segera melakukan MCU" katanya.

Selain itu juga kata Poti, bahwa PHR harus melakukan evaluasi terhadap pekerja yang berumur diatas 50 tahun, namun masih dibutuhkan oleh pihak perusahaan. 

"Jika ada gangguan kesehatan, terutama jantung, maka ditempatkan di posisi yang tidak beresiko tinggi. Dan jika berumur diatas 56 tahun, maka dipertimbangkan untuk tidak dipekerjakan lagi, disamakan dengan Peraturan Perusahaan di PT. Pertamina Hulu Rokan." tambahnya 

Selain itu Poti meminta PHR harus memperbaiki SOP mengenai Norma K3 di lokasi operasional perusahaan, dan mengkonsultasikannya ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau.

"Saya kira itu saran dan masukan sekaligus rekomendasi kami kepada PT. Pertamina Hulu Rokan untuk segera dapat dilaksanakan. Hal ini untuk menghindari terjadinya kecelakaan kerja serupa terulang kembali," tutupnya.

Seementara itu, terkait kecelakaan tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Provinsi Riau menyalahkan PT PHR dan mitra kerjanya tidak melaporkan kematian lima pekerja akibat kecelakaan kerja ke pihaknya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Riau menyatakan lima pekerja yang meninggal dunia di Blok Rokan sejak Juli 2022 sampai November 2022 akibat kecelakaan kerja.

Pernyataan ini membantah PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sebagai pengelola Blok Rokan yang menyebut kelima pekerja tersebut meninggal dunia lantaran faktor kesehatan individu pekerja.

“Pekerja yang meninggal dalam jam kerja sesuai Permenaker termasuk dalam kualifikasi kecelakaan kerja,” kata Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan (Kabid Wasnaker) Disnaker Provinsi Riau, Heru Haryo Prayitno pada Senin (5/12/2022).

Kesimpulan kematian lima pekerja di Blok Rokan akibat kecelakaan kerja didasarkan hasil investigasi yang dilakukan Disnaker Provinsi Riau sejak Juli hingga November lalu dikategorikan kecelakaan kerja.

Para pekerja ini berusia rata-rata 50 tahun yang meninggal saat istirahat diperkirakan akibat penyakit jantung.

Disnaker Provinsi Riau menyalahkan PT PHR dan mitra kerjanya tidak melaporkan kematian lima pekerja akibat kecelakaan kerja ke pihaknya.

“Itu kelalaian mereka (PT PHR) tidak melapor ke kita (Disnaker), meski hak-hak normatif pekerja dan santunan telah diberikan,” ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Robin Hutagalung menanggapi pernyataan kematian lima pekerja di Blok Rokan akibat kecelakaan kerja oleh Disnaker Provinsi Riau telah meluruskan simpang siur tentang kejadian tersebut.

Namun, kematian lima pekerja di Blok Rokan dinilai sebagai suatu kebetulan.

“Saya melihat itu faktor kebetulan saja waktunya berdekatan,” ucapnya.

Walaupun demikian, Komisi V DPRD Provinsi Riau akan menyelidiki mekanisme pemberian kontrak PT PHR kepada perusahaan sub kontraktor.

Langkah ini akan dilakukan dengan manajemen PT PHR terutama pimpinan tertinggi perusahaan yang memiliki kapasitas dan kewenangan yang lebih luas.

“Rapat dengar pendapat (RDP) kita tunda karena masih banyak yang perlu kita bicarakan. Kita ingin RDP selanjutnya dihadiri pimpinan PT PHR, tadi yang hadir humas-nya,” ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga dikabarkan akan melakukan investigasi kematian lima pekerja di Blok Rokan melalui Ditjen Pembinaan Pengawasan (Binwas) K3.

Namun, kapan itu dilakukannya belum diketahui secara pasti. Sebelumnya, Ditjen Binwas K3 Kemnaker telah menerima laporan kematian lima pekerja di Blok Rokan tersebut. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar