Daerah

Keadaan Berpuasa, Kapolres Inhil Berjibaku Padamkan Karhutla

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat SIK saat memadamkan api di Parit Tegak Dusun Penyirok, Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung.

GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Dalam keadaan berpuasa, bersama Anggota, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat SIK berjibaku memadamkan api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Penanganan Karhutla yang dipimpin Kapolres Inhil diikuti Kabag Ops Kompol Rizki Hidayat, Kasat Samapta AKP Kornel Sirait, Kasat Polairud Iptu Ridwan, Kapolsek Pulau Burung AKP Muhammad Rafi, serta para personel Polres Inhil.

Total sebanyak 86 personel gabungan yang terdiri dari Personel Polres Inhil, Koramil 10/Pulau Burung, BPBD, Masyarakat Peduli Api, Damkar PT RSUP Pulau Burung, bahu membahu memadamkan api di Parit Tegak Dusun Penyirok, Desa Sungai Danai, Kecamatan Pulau Burung.

"Berdasarkan pengecekan lokasi titik hotspot pada Dashboard Lancang Kuning Polda Riau hari Kamis, 30 Maret 2023 terdapat beberapa hotspot di Parit Tegak Dusun Penyirok Desa Sungai Danai," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat.

Kapolres menyebut peralatan yang digunakan dalam penanganan Karhutla tersebut, antara lain mesin merk mini striker sebanyak 6 unit, mesin merk Robin sebanyak 2 unit, mesin merk Maxtray sebanyak 7 unit, Nozle sebanyak 16 unit dan selang sebanyak 50 gulung.

"Luas lahan yang terbakar yakni kurang lebih 4 hektar," jelasnya.

Ia mengatakan identitas pemilik lahan belum diketahui. "Masih dalam penyelidikan oleh Polsek Pulau Burung bersama Sat Reskrim Polres Inhil," tambahnya.

Pihak Polres Inhil mengingatkan jika benar adanya kesengajaan membuka lahan dengan cara dibakar akan dikenai Pasal 108.

"Seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar," tukasnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar