Hukum

Palak Orang Pacaran di Swarna Bumi Tembilahan dengan Celurit, 2 Pemuda Ditangkap

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua sejoli sedang asik-asik pacaran di Jalan Swarna Bumi Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau dipalak oleh dua orang pemuda tanggung yang tak dikenal.

"Korban dan pacarnya sedang duduk nongkrong di Jalan Swarna Bumi, tiba-tiba datang dua orang yang tidak dikenal," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Sabtu (20/5).

Korban merupakan instruktur gym saat itu sedang nongkrong di dekat gedung eks multi years didatangi pelaku mengendarai sepeda motor. Turun dari sepeda motor, pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis celurit.

"Karena takut, pacar korban lari minta pertolongan orang di sekitar tempat kejadian," terangnya.

Pelaku mengancam dengan celurit ke arah dada korban sambil meminta barang. Karena merasa takut, korban menyerahkan sebuah handphone kepada pelaku.

"Setelah berhasil menguasai barang milik korban, kedua pelaku melaju ke arah Jalan Pendidikan," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, korban melapor kepada Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut. Tidak lama kemudian setelah petugas melakukan pengejaran, pelaku berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Inhil.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berhasil kami amankan dari dua TKP, malam itu juga. Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim AKP Amru.

Dua pemuda itu berinisial RC (18) dan G (20). Motif pelaku melakukan pengancaman dan pemerasan disebabkan karena kedua pelaku merasa tersinggung saat ditegur dengan nada kasar.

"Pelaku merasa tersinggung, yang kebetulan korban dan pacarnya saat itu sedang bertengkar," ungkapnya.

Para pelaku melakukan pemerasan dan pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 368 KUHPidana. Pelaku terancam pidana 9 tahun penjara.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar