Hukum

Polsek Lirik Ringkus Gembong Curanmor Resedivis.Kasus Curat

Pelaku curat

GAGASANRIAU.COM, INHU - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), khususnya Kecamatan Lirik bisa bernafas lega setelah Polres Inhu, Polda Riau melalui Polsek Lirik berhasil mengamankan tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini kerap beraksi di Kecamatan Lirik dan kecamatan lainnya di Inhu.

PN alias Ipung (50), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis 6 Juli 2023, pukul 17.00 WIB, dirumahnya, Desa Sidomulyo. Tersangka yang juga resedivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) merupakan gembong sederetan kasus Curanmor di Kecamatan Lirik dan beberapa kecamatan lain di Kabupaten Inhu.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 9 Juli 2023 menjelaskan, selain tersangka, unit Reskrim Polsek Lirik juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah Inhu.

Lebih lanjut Misran menjelaskan, penangkapan terhadap Ipung berawal dari informasi yang diterima PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H, Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Jika salah seorang buronan Polsek Lirik yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curat, Ipung, sedang berada Simpang Japura, setelah menghilang beberapa pekan.

Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya, S.H., M.H yang langsung merespon cepat dan mengintruksikan PS Kanit Reskrim serta anggotanya turun kelapangan. Sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka yang sedang duduk disebuah warung, Simpang Japura.

Ketika diperiksa, Ipung tidak hanya melakukan tindak pidana Curat, tapi menjadi otak dan pelaku utama dalam sejumlah kasus Curanmor di Kecamatan Lirik dan beberapa kecamatan lain di Inhu. Berdasarkan pengakuan tersangka, tim kembali kelapangan guna mengumpulkan informasi Curanmor dan barang bukti.

Hasilnya, saat ini Polsek Lirik telah mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian, yakni Honda Revo tanpa plat Nopol dengan TKP di Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik pada tahun 2021 silam. Kemudian, Honda Beat warna merah tanpa plat Nopol, TKP di cafe MR, Japura, Kecamatan Lirik juga tahun 2021.

Selanjutnya, Honda Beat warna putih tanpa plat Nopol dengan TKP di Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida pada tahun 2021 lalu dan Honda Verza tanpa Nopol yang dibeli tersangka pada Maret 2023 lalu, diduga sepeda motor bodong, hasil curian.

"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah dikumpulkan di Polsek Lirik untuk proses selanjutnya," tutup Misran.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar