Polsek Lirik Ringkus Gembong Curanmor Resedivis.Kasus Curat
GAGASANRIAU.COM, INHU - Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), khususnya Kecamatan Lirik bisa bernafas lega setelah Polres Inhu, Polda Riau melalui Polsek Lirik berhasil mengamankan tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang selama ini kerap beraksi di Kecamatan Lirik dan kecamatan lainnya di Inhu.
PN alias Ipung (50), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik, diringkus unit Reskrim Polsek Lirik, Kamis 6 Juli 2023, pukul 17.00 WIB, dirumahnya, Desa Sidomulyo. Tersangka yang juga resedivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) merupakan gembong sederetan kasus Curanmor di Kecamatan Lirik dan beberapa kecamatan lain di Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Minggu 9 Juli 2023 menjelaskan, selain tersangka, unit Reskrim Polsek Lirik juga mengamankan 3 unit sepeda motor hasil curian di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah Inhu.
Lebih lanjut Misran menjelaskan, penangkapan terhadap Ipung berawal dari informasi yang diterima PS Kanit Reskrim Polsek Lirik, Aipda Asmadianto, S.H, Kamis 6 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB. Jika salah seorang buronan Polsek Lirik yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Curat, Ipung, sedang berada Simpang Japura, setelah menghilang beberapa pekan.
Tulis Komentar