Polsek Sungai Apit Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur
GAGASANRIAU.COM, SIAK - Polisi berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit.
Pelaku dengan inisial RS berhasil diamankan unit reskrim Polsek Sungai Apit, Rabu (5/7/23) lalu. Setelah mendapat laporan terkait tindakan pencabulan anak dibawah umur, oleh ibu korban.
"Korban adalah anak perempuan, berusia 7 tahun," kata Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Sungai Apit AKP J.A Purba, Rabu (12/7/23).
Kapolsek menjelaskan, atas tindakan yang dilakukan pelaku terhadap korban, menyebabkan korban trauma berat, sehingga korban sampai menangis ketakutan, bahkan saat mendengar nama pelaku saja korban takut.
Kasus ini bermula, saat ibu korban R 30 Juni lalu meminta tolong kepada pelaku RS, mengantarkan ayah korban ke pelabuhan Buton di Mengkapan.
"Saat itu, ibu korban ini mengajak korban ikut bersama pelaku mengantarkan ayah korban menggunakan sepeda motor ke pelabuhan Buton," kata Kapolsek.
Korban langsung menolak ikut bersama pelaku mengantarkan ayah korban. Saat itu korban ketakutan sambil menangis.
"Ibu korban ini heran dan penasaran. Setelah ayah korban pergi, ibu korban menanyakan ke korban kenapa takut sama pelaku. Saat itu korban mengatakan ke ibunya bahwa pelaku ini telah melakukan persetubuhan ke korban," kata Kapolsek.
Pelaku ternyata telah melakukan pencabulan terhadap korban, lebih dari satu kali. Sehingga korban yang saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar mengalami trauma berat.
"Dan setelah melakukan perbuatannya, pelaku ini meminta korban agar tidak memberitahukan kejadian ini ke orang tua korban. Dan pelaku juga membawa korban ke warung untuk dibelikan jajanan kue dan kemudian membawa korban pulang," kata Kapolsek.
Pelaku dengan keluarga korban, tinggal bertetanggaan, sehingga kejadian itu, tidak menimbulkan kecurigaan keluarga korban ke pelaku.
Saat ini, pelaku sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tulis Komentar