Hukum

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sisik Trenggiling

Komferesnsi pers di Mapolda Riau tentang pengungkapan kasus penyelundupan sisik trenggiling.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Setelah melakukan proses penyelidikan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap penyelundupan dan penjualan sisik trenggiling secara ilegal.

Pengungkapan itu dilakukan tim dari Subdit V Reskrimsus Polda Riau pada Jumat (16/9/2023) lalu, tentang penyelundupan sisik trenggiling di seputaran Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.  

"Setelah melakukan penyelidikan, ditemukan seorang pria 54 tahun terlibat perdagangan 41 kilogram sisik trenggiling," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Senin (25/9).

Dikatakan Kombes Pol Hery Murwono, pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi dengan nama ilmiah pangolin atau manis Javanica itu berawal adanya informasi dari masyarakat, seorang pria diduga atas nama Makmun Simamora menyimpan memiliki sisik trenggiling.

"Pelaku ditangkap di depan Toko Riau Cipta Mekanik Jalan Paus Ujung Nomor 124, Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," ujarnya. 

Pria yang diduga bernama  Makmun Simamora itu membawa paket berupa kotak kardus yang di dalamnya terdapat dua karung plastik, yang di dalamnya berisikan sisik satwa trenggiling.

"Makmun Simamora berperan sebagai pemilik sisik satwa trenggiling," sebut Hery yang saat itu disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung dan PS Kasubdit IV Kompol Andrie Setiawan.

"Bahwa sisik trenggiling yang diamankan seberat 41 kilogram yang berasal dari Kabupaten Padang Sidempuan," lanjut Kabid Humas.

Saat ini, kata Kabid, pihaknya telah bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau dalam hal penanganan perkara yang lebih efektif. Langkah itu diambil juga agar mendapat kepastian hukum secara profesional — dan tuntas.

"Dari keterangan singkat Ahli serta hasil dari timbangan BBKSDA Provinsi Riau, jumlah sisik sebanyak 41 kilogram tersebut kurang lebih dari 48 - 50 ekor hewan trenggiling (estimasi berat sisik 12 persen dari berat trenggiling kurang lebih 5 - 7 kilogram per ekor)," jelas Kombes Pol Hery.

Dapat diketahui untuk harga dari sisik trenggiling, 1 kilogramnya sekitar 3 - 5 juta di Pekanbaru. Sedangkan berdasarkan informasi perdagangan satwa dunia, 1 kilogram sisik trenggiling bisa mencapai sekitar Rp40 juta, yakni dijual ke luar negeri.

Terhadap tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 juta." Tututpnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar