Bawaslu Rohil Tertibkan Alat Peraga Bacaleg
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Usai ditetapkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, Bawaslu Rokan Hilir bersama pihak kepolisian, serta Satpol PP mulai menertibkan spanduk bacaleg yang dipasang disepanjang jalan. Terbagi dari beberapa tim, kegiatan ini setentak dilakukan se Riau, termasuk Rokan Hilir. Hal ini diungkapkan ketua Bawaslu melalui Divisi Pencegahan Partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat Bawaslu Rokan Hilir Jaka Abdillah, Minggu (5/11).
Seperti terlihat di kecamatan Bangko, setiap alat peraga yang menyebutkan identitas caleg langsung diturunkan. Tak hanya di satu titik saja, namun hingga ke pemukiman warga. Spanduk yang ditempel di rumah warga pun diminta untuk diturunkan.
"Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir pada hari ini melakukan penertiban alat peraga yang dipasang oleh para bacaleg, setelah hasilnya rapat pleno KPU dan memutuskan serta mempublikasikan kepada masyarakat.
Penertiban alat peraga di mulai tanggal 5 November sampai dengan 27 November," ungkapnya.
Tulis Komentar