Hukum

Curi Barang Milik Bos, Seorang Karyawan dan Rekannya Ditangkap Polsek Tualang

GAGSANRIAU.COM, SIAK - Seorang karyawan nekat mencuri barang milik bos, Andi Putra (30) terpaksa dijemput Tim Opsnal Polsek Tualang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Andi Putra tidak sendiri ditangkap, seorang rekannya yang turut serta melakukan pencurian yakni Hoby Santoso tak luput dari kejaran pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan Polisi dari Sugianto alias Asiong sebagai korban.

Sementara seorang rekan mereka Renhat Silaban berhasil lolos dari kejaran polisi, kendati demikian dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Tualang, Polres Siak.

"Mereka ditangkap karena ulahnya mencuri radiator genset dan aki basah milik bos ditempat dia bekerja," kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo, Senin (20/11).

Atas peristiwa pencurian tersebut, korban Asiong mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 20 jt.

Kompol Arry menjelaskan, kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, melakukan pencurian satu unit radiator genset merk isuzu 30 Kva turbo type 4JB1T dan satu buah aki basah pada kamis (16/11) lalu di jalan M.Yamin tepatnya di Dinasti Karoke milik Asiong.

“Pelaku Andi Putra ini bekerja dengan korban Asiong, di Dinasti Karoke, jalan M.Yamin Perawang,” ujar Kompol Arry.

“Saat di amankan Polisi, Andi Putra mengaku tidak sendirian melakukan pencurian tersebut, dia bekerja sama dengan dua orang rekannya Hoby Santoso dan Renhat Silaban,” kata kapolsek menambahkan.

Polisi berhasil melakukanpenagkapan terhadap Andi Putra dan Hoby Santoso, namun seorang pelaku pencurian lainnya yakni Renhat Silaban berhasil lolos dari kejaran pihak kepolisian dari Polsek Tualang.

Tersangka juga mengakui kalau mereka melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan satu unit mobil Merk Daihatsu Xenia dengan Nopol B 2959 KFT dan saat ini mobil tersebut turut diamankan polisi sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Sejauh ini, berdasarkan data yang berhasil diterima awak media, barang hasil curian tersebut belum diinformasikan keberadaannya, karena barang bukti yang didata hanya satu unit Mobil Daihatsu Xenia dengan Nopol B 2959 KFT, diduga barang-barang hasil curian tersebut sudah dijual tersangka kepada penadah.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 Ayat (I), ke-3 , 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 56 Ke2 KUHP,” tutup Kapolsek memungkasi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar