Hukum

28 Warga Binaan Lapas Tembilahan Dapat Remisi Khusus

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Perayaan Natal tahun 2023 menimbulkan kegembiraan bagi 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Umat Kristiani di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan.

28 napi tersebut mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan yang diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca.

Penyerahan remisi itu bertempat di Gereja Ekklesia Lapas Tembilahan, Senin (25/12/2023), dihadiri Pejabat Eselon Empat dan Eselon Lima serta para Staf Pelaksana Lapas Kelas IIA Tembilahan.

Saat membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kalapas Tembilahan menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi Negara kepada WBP yang telah berperilaku baik.

"Pemberian remisi kepada Warga Binaan bukan dilakukan secara cuma-cuma oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan," tegasnya.

"Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada Masyarakat," sambungnya.

Kalapas Tembilahan juga berharap agar aturan-aturan hukum yang berlaku di Masyarakat dapat di internalisasi dalam diri para WBP.

"Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma yang berlaku di Masyarakat dapat di Internalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual serta sosial saat kembali ke Masyarakat nantinya," tutupnya.

Dari  28 orang WBP memperoleh remisi khusus Natal, 1 (satu) orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa hukuman sebesar dua bulan, 8 orang sebesar satu bulan lima belas hari, 17 orang sebesar satu bulan dan 2 orang sebesar lima belas hari.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar