34 Pemilih Lolos Mencoblos Dibeda Domisili, Akibatkan PSU
GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Pengawas Tempat Pemungutan suara (PTPS) Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih menemukan adanya Pemilih yang memiliki KTP-el diluar wilayah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau memberikan suara saat proses pemungutan suara dilaksanakan dimana Pemilih tersebut tidak terdaftar di DPT, DPTb, dan DPK.
Ketua Bawaslu Rokan Hilir Zubaidah menyebutkan beberapa Pemilih tersebut diantaranya Sales yang tinggal sementara di Desa Banjar XII kec. Tanah Putih.
Dikatakan, menurut keterangan dari KPPS di TPS 11 tempat kejadian tersebut berawal dari kesalahpahaman mereka dalam memahami pemilih yang berhak memberikan suaranya di TPS tersebut.
"Keadaan tersebut berdasarkan penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS termasuk ke dalam keadaan yang diatur pada Pasal 80 ayat (2) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yaitu Pemungutan Suara wajib diulang jika terdapat Pemilih yang tidak memiliki KTP el- atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS tersebut," ungkapnya, Jumat (16/2).
Tulis Komentar