Parlemen

DPRD Rohil Segera Sahkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Jadi Perda

Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah SHi MM memimpin rapat Banmus

GAGSANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI - Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) Rohil melakukan rapat membahas sejumlah rancangan peraturan daerah, terkhusus Ranperda Kawasan Tanpa Rokok akan segera disahkan menjadi Perda.

"Hari ini kita rapat Banmus membahas sejumlah ranperda dan menjadwalkan untuk paripurna salah satunya akan di paripurnakan itu ranperda kawasan tanpa rokok," kata Wakil Ketua DPRD Rohil Hamzah usai memimpin rapat banmus di kantor DPRD Rohil.

Politisi Partai Hanura itu menambahkan pengesahan ranperda kawasan tanpa rokok menjadi sebuah peraturan daerah akan dilaksanakan dalam sidang paripurna yang akan digelar pada tanggal 3 Juni mendatang.

Ranperda ini, sebelumnya sudah dibahas pada tahun 2023 lalu, namun karena muatan materi ranperda belum sempurna maka tahun ini kembali dibahas oleh DPRD Rohil.

"Ranperda KTR akan kita paripurnakan nanti pada tanggal 3 Juni dari rancangan peraturan daerah menjadi  peraturan daerah," sebutnya.

Ditambahkan Hamzah, saat ini terdapat dua ranperda yang masih dalam tahap finalisasi oleh bagian hukum Setda Provinsi Riau. Selanjutnya akan menyusul untuk disahkan. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar