Hukum

Seorang Suami di Kampar Tusuk Perut Istri Hingga Terkapar dan Tewas

Korban tergeletak setelah ditikam sang suami

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Seorang suami tega menusuk perut istrinya hingga terkapar dan bersimbah darah. Akibat tusukan tersebut, korban tewas ditempat.

Peristiwa mengenaskan tersebut pada Kamis, (13/6/2024), sekitar pukul 16.00 WIB, saat mereka berdua bekerja di Jalan Koridor RAPP KM 60 Desa Rantau Kasih, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri mengatakan, pelaku menghabisi nyawa istrinya buntut dari emosi sang suami berinisial AR (30).

"Motif pembunuhan ini, pelaku emosi karena korban Febeidar Laia (40) tidak mau membantunya yang sedang bekerja," kata Iptu Irwan Fikri.

Awalnya, Kapolsek Kampar Kiri Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Selanjutnya saya bersama Kanit Reskrim Ipda David Gusmanto dan personel Polsek menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku yang saat itu masih di TKP," jelas Kapolsek.

Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan VER setelah ditikam dibagian perut lebih kurang 8 kali.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sekitar pukul 09.00 WIB korban dan pelaku bekerja melakukan penyiraman bibit Ekaliptus. Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB korban istirahat dan keluar dari areal bibit Ekaliptus menuju Camp.

"Namun pelaku memanggil dan mengatakan tolong bantu aku menyelesaikan nyiram bibit, korban diam kemudian marah-marah kepada pelaku," tambah Kapolsek.

Mendengar istrinya marah-marah, pelaku emosi dan menikam korban menggunakan pisau (badik) yang telah dibawa dari rumah dan disimpan di dalam jaketnya.

"Lalu pelaku penusukan di bagian perut korban beberapa kali sehingga membuat korban meninggal di TKP," terang Irwan.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut bersama barang bukti.

"Pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 340 KUHP," pungkas Kapolsek.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar