Hukum

Gara-gara ini Seorang Pemuda di Simpang Gaung Dibacok Pakai Parang Panjang

Pelaku pembunuhan

GAGASANRIAU.COM, GAUNG - Peristiwa pembacokan yang mengakibatkan seorang pemuda tewas menghebohkan warga Kecamatan Gaung.

Bagaimana tidak, pemuda inisial DH (30) itu tewas bersimbah darah setelah dibacok menggunakan parang panjang oleh Pelaku inisial A (54).

Peristiwa sadis itu terjadi di Dusun Tanjung Mutiara, Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan peristiwa pembuahan tersebut.

"Benar ada pembuahan, korbannya seorang pemuda," kata AKP Anggi Rian Diansyah, Senin (24/6/2024).

Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah memaparkan, pelaku awalnya keluar rumah bermaksud untuk mengambil kayu untuk dibuat arang sambil membawa parang. 

Pelaku juga melihat korban duduk di pinggir jalan di sebuah bangku sambil bermain handphone.

Di jarak sekitar 4 meter, pelaku mendengar korban berkata kepada lawan bicaranya (saksi_red) yang duduk di depan rumah dengan perkataan "apa tidak aja dia tu, makan aja disuapkan"

Mendengar perkataan korban, pelaku langsung emosi. Dari arah belakang korban langsung menebaskan parang kearah leher korban hingga terjatuh.

"Pelaku langsung meninggalkan korban," jelas Kasat Reskrim. 

Usut punya usut, ternyata pelaku sebelumnya sakit hati terhadap korban karena memacari anak pelaku akan tetapi tidak mau bertanggung jawab menikahi.

"Perasaan sakit hati terhadap korban tersebutlah yang memicu pelaku langsung emosi dan membacok korban ketika korban mengucapkan kata-kata tersebut," ungkapnya. 

Menurut ibu korban, Ia melihat tersangka membacok korban dengan menggunakan sebilah parang pada bagian kaki. 

Melihat hal tersebut, ibu korban menanyakan, mengapa anaknya di bacok. Kemudian pelaku membacok leher korban sambil berkata "kusapu habis nanti kalian".

Pelaku juga sempat mengejar ibu korban, yang langsung lari menyelamatkan diri. 

"Kalo luka ditemukan ada 2, kaki tepatnya lutut kanan dan leher," tambah Kasat Reskrim.

Pelaku berhasil di amankan berserta barang bukti parang panjang tanpa perlawanan.

"Ia dikenai pasal 338 KUHP," pungkasnya. 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar