Hukum

Seorang Pemuda Pengangguran di Pulau Burung Jadi Pengedar Sabu

Pengedar sabu saat ditangkap

GAGASANRIAU.COM, PULAU BURUNG - Seorang pemuda di Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Inhil tak berkutik saat dibekuk Polisi.

Pemuda berinisial R (25) itu nekat jadi pengedar di wilayah Pulau Burung. Dari tangan R, petugas mengamankan 12 paket sabu.

"Iya benar ada tangkapan sabu di Desa Pulau Burung. Pelakunya pengangguran," kata Kapolres inhil AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Pulau Burung, Iptu Delni Atma Saputra, Selasa (23/7/2024).

R, kata dia, diringkus Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung di tepi Kanal Besika Jaya RT 02 RW 05 pada Senin, 22 Juli 2024 lalu.

"Kita amankan di tepi kanal. Sabu yang diamankan diduga akan diedarkan," ungkap  Iptu Delni Atma.

Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Pulau Burung masih mendalami kasus narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Pulau Burung yang merupakan wiyalah perusahan itu. 

"Pemuda ini nekat menjual sabu karena tak memiliki pekerjaan tetap. Selain itu, Ia juga tergiur atas bisnis haram itu," terangnya.

Lanjut Kapolsek, kasus peredaran sabu ini terbongkar atas laporan masyarakat yang resah.

Laporan itu menyebutkan di kawasan Desa Pulau Burung ada peredaran narkotika. Polisi turun melakukan penyelidikan, kecurigaan petugas mengarah ke pelaku R.

"Setelah diamankan dan diperiksa ditemukan barang bukti sabu tangan pelaku," jelasnya.

Barang bukti itu ditemukan di rumah R saat polisi melakukan penggeledahan. Barang bukti sabu dikemas plastik dan siap diedarkan.

"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone, uang tunai dan perlengkapan alat hisap (sabu)," ujarnya.

"Pelaku langsung digiring ke Mapolsek Pulau Burung," sambungnya menjelaskan.

Pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Pelaku diancam pidana maksimal 15 tahun penjara." Tutupnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar