Politik

PDIP Dipastikan Duduki Jabatan Ketua DPRD Riau Usai Gugatan Golkar Ditolak MK, Kaderismanto : Terima Kasih Rakyat Riau

Kaderismanto, Sekretaris DPD PDIP Provinsi Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Riau dipastikan akan menduduki jabatan Ketua DPRD provinsi periode 2024-2029.

Jabatan sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau ini kali pertamanya bagai PDI Perjuangan dalam sejarah selama Pemilu khususnya di Bumi Lancang Kuning.

Kepastian itu setelah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kali kedua Partai Golkar.

Dimana, gugatan yang diajukan Parai Golkar ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil coblos ulang di 31 Tempat Pemungutan Suara  (TPS) di Rokan Hulu, dinyatakan ditolak.

Suhartoyo, Ketua MK membacakan langsung putusan dalam sidang di  Gedung MK, pada, Rabu (14/8/2024).

"Memutuskan menyatakan permohonan pemohon (Partai Golkar) tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Dijelaskan Suhartoyo, permohonan yang diajukan Partai Golkar Riau  dianggap tidak jelas alias kabur, sehingga tidak bisa dilanjutkan (ke tahap pembuktian).

"Amar putusan mengadili mengabulkan eksepsi termohon dan pihak  terkait berkenan dan pihak termohon kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima. Demikian diputuskan dalam permusyawarawatan sembilan hakim  MK," ungkap Suhartoyo.

Menanggapi putusan tersebut Kaderismanto kembali menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada seluruh jajaran kader partai,  simpatisan serta konstituen PDI Perjuangan.

"Ya pertama saya mewakili Ketua DPD PDI Perjuangan Bapak Haji  Zukri Misran dan seluruh jajaran pengurus DPD PDI Perjuangan menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh kader, simpatisan, serta konstituen PDI Perjuangan atas yang telah bertungkus lumus memenangkan PDI Perjuangan' Ungkap Kade pangggilan akrab putra Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis ini kepada wartawan, Rabu, 14 Agustus 2024, di Pekanbaru.

Kemenangan PDI Perjuangan ini juga, jelas Kade adalah kemenangan rakyat Riau yang telah mempercayakan memberikan suaranya kepada partai banteng moncong putih.

"Kedepan kami wakil-wakil dari PDI Perjuangan Riau di parlemen akan memegang teguh amanah yang diberikan kepada PDI Perjuangan untuk berjuang membela kepentingan rakyat, membangun Riau dan Indonesia " kata Kade.

Selain itu juga Kade berpesan, kepada seluruh jajaran pengurus dan kader PDI Perjuangan untuk merapatkan barisan menghadapi Pilkada serentak tahun ini juga.

"Kita solidkan lagi barisan, kita bangun lagi kekompakan agar Pilkada serentak ini rakyat Riau kembali memberikan kepercayaannya pada figur-figur yang diusung oleh PDI Perjuangan " tukas Kade.

Terkait gugatan Partai Golkar yang ditolak olek MK ini, dibenarkan oleh Nugroho Notosusanto, anggota KPU Riau.

"Dapat kami kabarkan bahwa gugatan partai Golkar ke MK tentang  hasil PSU Pemilu DPRD Riau di Dapil Riau 3 (Rohul) di 31 TPS yang  berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara,  Kabupaten Rokan Hulu telah diputuskan oleh hakim MK, menolak  permohonan pemohon," kata anggota KPU Riau Nugroho Notosusanto  kepada wartawan, pada Rabu (14/8/2014).

Dimana Partai Golkar ini sudah dua kali mengajukan melakukan gugatan ke MK. Namun kedua gugatan tersebut ditolak MK.

Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil pemungutan suara ulang  (coblos) ulang di sebanyak 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di  Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Gugatan Partai Golkar ini bertujuan untuk merebut jabatan Ketua DPRD Riau 2024-2029.

Dalam sejarahnya Partai Golkar setiap Pemilu tercatat selalu menempati jabatan sebagai Ketua DPRD.

Namun pada Pileg 2024 ini, PDI Perjuangan berhasil merebutnya dengan perolehan sebanyak 11 kursi di DPRD Riau. Sementara Partai Golkar hanya 10 kursi.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar