GAGASANRIAU.COM, BANGKINANG - Anak di bawah umur berusia 16 tahun, menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku yang kini ditetapkan tersangka oleh polisi. Tersangka seseorang pensiunan PNS, warga Bangkinang Kabupaten Kampar, berinisial AA (60).
Aksi keji ini dilakukan tersangka di usaha florist miliknya saat korban menemui seorang temannya.
Kapolres Kampar AKBP Mirhadi M melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Sabtu (26/4/2025) mengatakan, bahwa tersangka saat ini telah ditangkap. Penangkapan terjadi pada Jumat (25/04/2025) siang, di rumah tersangka AA.
"Tersangka mengakui perbuatannya bahwa ia telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 4 kali dan membayar korban sebesar Rp 200-300 ribu saat melakukan aksinya," ujar AKP Gian.
Dari laporan polisi, aksi pencabulan dan persetubuhan tersebut terjadi di Jalan Sungai Kampar pada Minggu (23/07/2022) siang.
Korban saat itu mengunjungi rumah tetangganya untuk bermain dengan seseorang temannya. Saat akan kembali ke rumah, tiba-tiba korban dihampiri oleh pelaku AA dan merangkul korban dari belakang dan menyekap mulut korban dengan paksa.
Korban kemudian dibawa ke ruangan di belakang rumah, tepatnya di kamar mandi rumah pelaku.
Pelaku secara leluasa melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hingga kemaluan korban mengalami pendarahan.
Aksi pelaku ini dilaporkan oleh ayah korban di Polres Kampar usai korban melapor bahwa dirinya telah dicabuli.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Satreskrim Polres Kampar menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku.
"Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016. (*)