Ketua DPRD Riau Dorong Revisi Perda CSR Demi Pembangunan Daerah

Ketua DPRD Riau Dorong Revisi Perda CSR Demi Pembangunan Daerah

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Ketua DPRD Provinsi Riau, Kaderismanto, mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang telah berlaku sejak tahun 2012. 

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih belum komprehensif karena hanya menetapkan angka 2,5 persen dari dividen untuk CSR tanpa merinci tata kelola, strategi pelaksanaan, serta mekanisme audit dan evaluasinya.

"Selama ini, tidak ada laporan terukur dari perusahaan terkait realisasi CSR. Padahal angka 2,5 persen dari dividen yang diatur dalam perda tersebut sangat potensial untuk membantu pembangunan daerah," ujar Kaderismanto.

Ia menekankan pentingnya pembentukan badan khusus, baik bersifat adhoc maupun permanen, yang bertugas menghimpun, mengawasi, dan mengelola dana CSR dari semua perusahaan tanpa terkecuali. Badan ini juga perlu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Kaderismanto mengusulkan agar audit terhadap CSR dilakukan oleh akuntan publik yang disepakati bersama antara perusahaan dan pemerintah. Dengan begitu, penetapan besaran CSR bisa disesuaikan dengan pendapatan perusahaan secara lebih adil dan terbuka.

"Pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan perusahaan dalam mempercepat pembangunan, asalkan tata kelola CSR ini jelas dan tidak abu-abu. Jangan sampai dana yang seharusnya bisa digunakan untuk rakyat malah tidak termanfaatkan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa keberadaan Perda CSR sangat krusial, terutama dalam menghadapi defisit anggaran yang kini tengah dialami oleh banyak daerah. Dalam hal ini, Gubernur Riau sebagai pemimpin eksekutif perlu mengambil peran utama dan bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Kaderismanto menyoroti beberapa sektor prioritas seperti perbaikan infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, dan layanan kesehatan yang seharusnya bisa dibantu melalui dana CSR. Dengan pengelolaan yang tepat, beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bisa dikurangi.

"Kalau CSR dikelola dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan, maka potensi keuangan dari sektor ini bisa signifikan membantu pembangunan daerah," ujarnya.

Untuk itu, ia menegaskan perlunya revisi segera terhadap Perda CSR Provinsi Riau tahun 2012. Revisi ini diharapkan akan mencakup struktur kelembagaan pengelola, mekanisme penyaluran, hingga evaluasi hasil pemanfaatannya.

"Kita tidak ingin perusahaan hanya menyalurkan CSR secara simbolik atau seremonial. Dana itu harus tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Riau," tutup Kaderismanto.(*)

#Riau

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index