Menakar Jawaban PHR: Klaim Pemulihan Limbah Prudent di Tengah Jeritan Warga dan Ancaman Pipa Tua

Menakar Jawaban PHR: Klaim Pemulihan Limbah Prudent di Tengah Jeritan Warga dan Ancaman Pipa Tua
Kondisi kebun warga di kawasan Minas, Riau, yang digenangi limbah minyak PT CPI. (Ft.Dok-ANews)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU – Akhirnya tekanan publik terkait karut-marut pengelolaan limbah di Blok Rokan akhirnya direspons oleh manajemen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Melalui pernyataan resminya, perusahaan raksasa plat merah ini mengklaim bahwa seluruh proses pemulihan lahan terkontaminasi minyak (TTM) telah berjalan sesuai koridor audit negara dan pengawasan ketat dari lintas kementerian.

Tapi, jawaban normatif tersebut dinilai belum menyentuh substansi penderitaan warga di akar rumput yang masih bergelut dengan dampak pencemaran, baik limbah "warisan" maupun kebocoran pipa baru yang kerap terjadi.

Baca juga : Di Balik Retorika HSSE Pertamina: PHR Klaim Pengawasan Berlapis, Tapi Bungkam Soal Evaluasi Target 500 Sumur

Berlindung di Balik Regulasi?

Eviyanti Rofraida, Corporate Secretary PHR, menegaskan bahwa pelaksanaan pemulihan lahan, khususnya TTM warisan masa lalu (legacy), dilakukan di bawah arahan SKK Migas dan monitoring berkala dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"PHR mengedepankan aspek legal dan kehati-hatian dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan, serta memastikan pertanggungjawaban kegiatan dilakukan secara prudent dan transparan kepada pemerintah," terang Eviyanti Rofraida dalam pernyataan resmi PHR yang diterima Gagasan, Senin (2/3).

Meski mengklaim transparan kepada pemerintah, PHR tidak merinci secara gamblang berapa persentase capaian pemulihan TTM di kawasan sensitif seperti Tahura Sutan Syarif Hasyim hingga Maret 2026 ini, yang selama ini dikeluhkan aktivis lingkungan mengalami kemandekan.

Dalih 'Tanggap Darurat' Atas Pipa Tua

Menanggapi fakta lapangan terkait seringnya terjadi kebocoran pipa, seperti insiden semburan minyak di Balam KM 16, PHR berdalih hal tersebut ditangani melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Tanggap Darurat.

PHR menyebut telah memberikan kompensasi secara adil dan transparan melalui verifikasi independen.

"Dinamika operasi pada fasilitas yang menua, seperti kebocoran pipa, diselesaikan melalui mekanisme tanggap darurat, termasuk diantaranya memberikan kompensasi secara adil," jelas Eviyanti.

Namun, narasi "adil dan transparan" versi perusahaan ini nampaknya berbenturan dengan kenyataan di wilayah Teluk Nilap dan Rantau Kopar.

Sejumlah warga di sana masih mengeluhkan proses ganti rugi yang buntu dan berbelit-belit, sementara lahan mereka sudah terlanjur terpapar zat berbahaya dari operasional perusahaan.

Menanti Putusan Hijau

Terkait gugatan hukum dari berbagai NGO dan LSM lingkungan yang saat ini sedang bergulir di pengadilan, PHR memilih untuk bersikap pasif dengan menyatakan menghormati proses peradilan yang berlaku.

Langkah PHR yang berlindung di balik mekanisme audit negara dan SOP tanggap darurat ini memicu pertanyaan kritis. Apakah keselamatan lingkungan di Riau cukup dijamin dengan tumpukan dokumen audit, sementara di lapangan, rakyat masih harus menghirup aroma minyak dari pipa-pipa tua yang sewaktu-waktu bisa kembali "batuk" dan mencemari lahan mereka?.

Publik kini menanti bukti nyata, bukan sekadar rilis klarifikasi. Karena bagi warga terdampak, keberhasilan sebuah perusahaan Migas tidak diukur dari seberapa patuh mereka pada administrasi pusat, melainkan dari seberapa bersih air sumur dan lahan yang mereka tinggalkan untuk generasi mendatang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index