Hukum

Organisasi Lingkungan Desak Kapolri Ungkap Identitas Pelaku Rekomendasi SP3

sumber photo Jikalahari

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Tito Karnavian didesak untuk mengungkapkan identitas pelaku yang mengeluarkan rekomendasi untuk membuat kebijakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan di Bumi Lancang Kuning.

Demikian disampaikan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau agar dibuka identitas ahli yang merekomendasikan terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 korporasi yang diduga membakar hutan dan lahan tahun 2015.

Baca Juga Pagi Ini Kebakaran Lahan dan Hutan Menjadi Ucapan Selamat Ulang Tahun Riau

"Jikalahari menuntut Kapolri membuka identitas ahli yang merekomendasikan SP3 15 korporasi diduga pembakar hutan dan lahan tahun 2015. Buka seluruh dokumen berita acara dan dokumen hasil gelar perkara," kata Koordinator Jikalahari, Woro Supartinah di Pekanbaru, Senin.

Jikalahari menilai SP3 melanggar prinsip-prinsip transparansi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Transparansi bermakna proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara terbuka yang dapat diketahui perkembangan penanganannya oleh masyarakat.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar