Datangi Kejati Riau, Dugaan PT Grup Astra Agro Lestari

Pejabat Pelalawan Bekingi PT SLS Rampas Lahan Masyarakat & Garap Hutan

Masyarakat Desa Pangkalan Lesung saat melakukan aksi demonstrasi di depan Kejati Riau Selasa siang (25/7/2017)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Masyarakat Desa Pangkalan Lesung Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan menduga pejabat di Pemerintahan Daerah (Pemda) setempat ikut membekingi PT Sari Lembah Sumbur (PT SLS) melakukan perampasan lahan milik warga.

Selain merampas lahan masyarakat, PT SLS juga diduga menggarap kawasan hutan di luar Hak Guna Usaha (HGU. Red) yang mereka miliki. Akibat adanya beking dari pejabat di Kabupaten Pelalawan, masyarakat dirugikan hingga puluhan tahun.

"Kami meminta kepada aparat hukum Kejati Riau untuk bekerjasama dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) guna mengusut oknum pejabat tinggi di Kabupaten Pelalawan yang diduga kuat perusahaan PT SLS Kecamatan Pangkalan Lesung ini" ungkap Andre Kasyadi Koordinator lapangan aksi masyarakat kepada GAGASANRIAU.COM Selasa (25/7/2017) disela-sela aksi demo mereka di depan gerbang Kejati Riau.

Baca Juga Kali Ini Giliran Desa Pangkalan Lesung Demo PT SLS di Kejati Riau

Hal ini kata Andre terindikasi dengan adanya perpanjangan izin HGU padahal perusahaan perkebunan sawit tersebut pelanggaran PT SLS banyak yang tidak terselesaikan.

Akibat ketidakberpihakan pejabat setempat yang membekingi PT SLS ini tambah Andre, masyarakat dirugikan secara materil hingga puluhan tahun. "Tidak hanya masyarakat, negara pun dirugikan oleh PT SLS ini, karena pajak yang disetor, tidak sesuai dengan lahan yang mereka garap" kecam Andre.

Selai itu kata Andre, adanya sikap diam dan menutup-tutupi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT SLS, dengan modus tukar guling kebun ilegalnya seluas 1200 hektar kepada masyarakat. Tukar guling itu dikatakan Andre untuk mensiasati dan menutupi modus perampasan lahan oleh PT SLS karena berada di luar HGU (Hak Guna Usaha. Red).

Untuk itu ditegaskan Andre, masyarakat mendesak agar Kejati Riau menegakkan hukum atas perampasan lahan, menggarap hutan yang dilakukan oleh PT SLS dibekingi oleh pejabat di Pemkab Pelalawan tersebut.

"Kami meminta kepada aparat hukum Kejati Riau untuk mengusut tuntas penggelapan kebun masyarakat di SP 8 Pangkalan Lesung yang sengaja dihilangkan oleh pihak perusahaan dan oknum pejabat Pelalawan sehingga masyarakat dirugikan.

"PT SLS terbukti melanggar aturan aturan Kementerian Agraria yang menanam tanaman sawit di luar HGU yang dimiliki, selain masyarakat, negara juga dirugikan karena perusahaan tersebut menggelapkan pajak karena lahan yang digarap tidak sesuai dengan izin didapat.

Puluhan masyarakat ini mendatangi Kejati Riau sekitar pukul 11.00 Wib, menggunakan sebuah mobil bak, terdiri dari kaum perempuan. Mereka menamakan diri Aliansi Gerakan Rakyat Pelalawan Bersatu.

Mereka membentang spanduk dengan ragam tuntutan pelanggaran yang dilakukan oleh PT SLS di depan Kejati Riau. Selain membentang spanduk mereka juga melakukan orasi dengan menggunakan pengeras suara yang dibawa dari desa mereka menggunakan mobil bak.

Baca Juga Di Pelalawan, PT SLS Diduga Lakukan Penipuan Administrasi Lahan

Untuk diketahui selain, tidak hanya masyarakat Desa Pangkalan Lesung yang mengungkap dugaan perampasan lahan oleh PT SLS ini. Sebelumnya masyarakat yang mengatasnamakan Forum Melayu Tanglo juga menguggat perusahaan Grup Astra ini.

Bahkan masyarakat Forum Melayu Tanglo ini sudah berkali-kali melakukan demo ke kantor Bupati Pelalawan dan rumah perwakilan rakyat (DPRD. Red)setempat untuk mendesak agar PT SLS ini ditinjau ulang izinnya.

Hingga berita ini dilansir pihak manajemen PT SLS, baik Febriansyah maupun Paryono saat dikonfirmasi terkait tuduhan masyarakat di dua desa ini belum memberikan jawaban resmi. Meski sudah dilakukan konfirmasi oleh GAGASANRIAU.COM Selasa (25/7/2017) melalui pesan singkat. Dan terkirim dan dibaca oleh kedua pimpinan PT SLS tersebut. Namun belum ada jawaban resmi.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar