Daerah

Ada Unsur Sengaja PTPN V Tidak Ingin Selesaikan Konflik Dengan Warga

Gagasanriau.com Pekanbaru-Pihak Perusahaan Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional (PTPN) V dinilai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan persoalaan konflik agraria dengan masyarakat adat Sinama Senenk di Kabupaten Kampar.

Dikutip dari tribun Pemprov Riau kembali mendesak pihak PTPN V agar serius dalam menyelesaikan konflik lahan seluas 2800 ha, dengan masyarakat Sinamanenek, Kampar. Pasalnya setiap ada upaya penyelesaian kisruh agraria ini, pihak PTPN selalu mengulur-ulur waktu.

Bahkan dalam pertemuan dengan pihak pemprov pekan lalu bersama Kesbangpolinmas, Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kampar, perwakilan BPN, Dishut, serta ninik mamak Desa Sinamanenek, PTPN V hanya mengirimkan staf yang tidak bisa mengambil kebijakan, setelah dilakukan kesepakatan seluruh pihak.

"Keseriusan dari pihak PTPV tidak ada, mereka selalu mengulur-ulur waktu. Kita sudah mengadakan pertemuan dengan semua pihak, tapi pada saat akan dilakukan kesepakatan, pihak PTPV tidak bisa mengambil keputusan karena yang hadir bukannya pimpinan di PTPV," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Andri Sukarmen, Selasa (11/11/2014).

Dijelaskan Andri, pemprov memberikan batas waktu kepada PTPN untuk menetapkan agenda sesuai notulen rapat yang disepakati. Jika tidak ada keinginan baik dari PTPNV maka, Pemprov akan mengambil langkah tegas termasuk ke ranah hukum.

Konflik lahan di Sinamanenek sudah terjadi sejak tahun 1996. Konflik ini sudah memakan korban jiwa dan material antara masyarakat dan perusahaan PTP Nusantara V. Namun, sejauh ini, kasus tersebut belum berakhir. Antara masyarakat dan perusahaan plat merah itu bersikukuh memiliki lahan tersebut.

Arif Wahyudi
sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar