Daerah

Tiga Petinggi PT NSP Tersangka Pembakar Lahan Berkasnya Dinyatakan Lengkap

Gagasanriau.com Pekanbaru-Eris Ariaman selaku Direktur Utama (Dirut), Ir Erwin selaku General Manager (GM), dan Nowo selaku Manager petinggi Pt Nasional Sago Pratama (PT, NSP) tersangka pembakar lahan dan pencemaran lingkungan limbah B3 di Kabupaten Kepulauan Meranti, berkasnya Kamis (13/11) dinyatakan lengkap alias P21 oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dikutip dari tribun, ketiga tersangka hingga saat ini belum ditahan oleh penyidik Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK kepada wartawan, Sabtu (15/11) mengatakan, saat ini pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) tengah mempersiapkan berkas dan barang bukti ketiga tersangka yakni inisial EP selaku Direktur Utama (Dirut) PT NSP, insial Ir E selaku General Manager (GM) PT NSP, dan N selaku Manager PT NSP untuk diserahkan ke JPU Kejati Riau atau tahap II.

"Yang jelas secepatnya kita serahkan ketiga tersangka bersama barang buktinya ke JPU Kejati Riau," ujar Guntur.

Berita sebelumnya penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan tersangka atas peyidikan terhadap PT NSP dalam sangkaan kelalaian pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi awal tahun lalu di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mereka yang menjadi tersangka awalnya hanya dua orang petinggi PT NSP yakni Eris Ariaman selaku Direktur Utama (Dirut) PT NSP, Ir Erwin General Manager (GM) PT NSP. Namun seiring waktu berjalan penyidik berhasil menambah tersangka baru yakni Nowo selaku Manager PT NSP.

Terhadap ketiga tersangka, penyidik menjeratnya dengan pasal berlapis, Undang-Undang (UU) No 32/2009 tentang lingkungan hidup dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar, UU no 41/1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar dan UU 18/2013 dengan ancaman hukuman penjara 8 sampai 20 tahun dan denda sampai Rp50 miliar.

PT NSP hingga kini masih menjadi satu-satunya korporasi yang berada dalam tahap penyidikan oleh Ditreskrimsus karena diindikasikan terkait dengan karhutla di Kabupaten Kepulauan Meranti. Untuk menetapkan individu yang bertanggung jawab dari perusahaan ini sebagai tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan hingga saksi ahli korporasi.

Terkait kasus ini, penyidik sendiri sudah memeriksa lebih dari 47 saksi. Dalam penanganan di Polda Riau, selain kelalaian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, penyidik Ditreskrimsus menemukan ada tiga pelanggaran pidana yang dilakukan PT NSP di Kabupaten Kepulauan Meranti.

PT NSP adalah perusahaan yang memiliki izin hutan tanaman industri (HTI) untuk komoditi sagu di Kepulauan Meranti dari Kementerian Kehutanan untuk pengelolaan konsesi seluas 21.000 hektare. Di wilayah perusahaan ini, kebakaran mulai terjadi di akhir Januari dan menjalar ke kebun sagu masyarakat hingga berujung pada terbakarnya lahan dengan luas total 2 ribu hektare.

Kepolisian menduga saat itu koorporasi tidak memiliki perlengkapan maupun sumber daya manusia untuk mencegah bahkan untuk menanggulangi apabila terjadi kebakaran di lahan konsesi yang luas, sehingga bisa dikatakan ada unsur kelalaian.

Selain kelalaian ini, pelanggaran pidana lain yang ditemukan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau adalah limbah berbahaya, dugaan pembalakan liar dan menutup anak sungai. Dugaan pelanggaran di sini, limbah cair perusahaan ditempatkan ke kolam penampungan tapi jumlahnya melampaui batas, sehingga diduga meluber ke mana-mana.

Arif Wahyudi sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar