Daerah

Inilah Kebobrokan Jajaran Direksi Bank Riau Kepri, Menurut AMSBRK

Gagasanriau.com Pekanbaru-Aliansi Masyarakat Selamatkan Bank Riau Kepri (AMSBRK) merilis data yang berisikan kebobrokan jajaran direksi Bank Riau Kepri dimana dalam rilis tersebut satu persatu oknum direksi ini diduga telah melakukan tindakan korupsi massal pada level manajemen dan selama ini tidak terendus oleh pemegang saham, dimana dalam hal ini Kepala Daerah Kabupaten/Kota hingga Gubernur Riau sepertinya dilecehkan oleh kebijakan manajemen internal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini.

Berdasarkan poin-poin yang disampaikan oleh AMSBRK, dugaan tindakan korupsi ini bukan hanya satu modus saja namun terdiri dari berbagai cara dan sesuai tingkatan level manajemennya.

Dalam rilis yang dikirimkan melalui email redaksi Gagasanriau.com Senin (17/11/2014), terungkap bahwa modus yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank Riau Kepri ini terdiri dari:

Rekayasa Mark Up terhadap premi Asuransi dimana dari tahun 2002 bank Riau telah melakukan tindakan penipuan yang terencana dan terstruktur terhadap premi asuransi pinjaman bagi puluhan ribu Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemda se Provinsi Riau dan Kepulauan Riau serta para petani kebun.

Hal ini dengan melakukan rekayasa bersama asuransi berupa mark up untuk keuntungan pribadi (para pemimpin cabang) dan bank serta para direksi dimana komposisi premi di mark up sebesar 42.5 % dengan pembagian 20% untuk Bank , 20 % untuk pemimpin Cabang, 2.5 % untuk direksi (khusus direksi merupakan akumulasi dari seluruh cabang.

Sementara yang di katakan fee resmi yang di izinkan Negara hanya 2.5 % dan itu menjadi pendapatan bank. Dan menurut perhitungan kasar mark up tersebut sudah mencapai 200 Milyar rupiah.

Melakukan rekayasa terhadap pensiun segelintir orang yang mana akibat kebijakan pensiun yang dirubah pada tahun 2004 Bank Riau telah dirugikan sebesar Rp. 47.6 Milyar implikasi dari pensiun tersebut segelintir orang menikmati pensiun sebesar 18.6 sampai dengan Rp. 21,5 juta perbulan seumur hidupnya termasuk jandanya jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Menempatkan uang pensiun pegawai pada bank lain senilai Rp. 17.6 M padahal itu merupakan wewenang dan tugas yayasan dana pensiun . Dimana penempatan pada bank lain tersebut selalu menerima fee

Melakukan tindakan pengelapan uang koperasi karyawan Bank Riau Kepri sebesar Rp. 900 .000.000 yang mana hingga saat ini uang tersebut di jadikan beban karyawan. (bersambung)

Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar