Daerah

9 Unit Alat Berat PT SAL, Digerakkan 7 Orang Dan Saat Ini Bekerja Pada Perusahaan

Gagasanriau.com Tembilahan-Sidang lanjutan kriminalisasi warga dalam kasus Desa Pungkat Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi terungkap bahwa warga di provokasi oleh 7 oknum yang pada awalnya membela masyarakat sebelum terjadi aksi pembakaran 9 unit alat berat milik PT Setia Agrindo Lestari (PT.SAL) namun setelah itu ketujuh orang tersebut balik membela perusahaan.

Hal ini terungkap setelah keterangan saksi dari Aktivis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Tengku Suhandri yang mengungkapkan ada 7 orang penggerak pertama masyarakat sebelum adanya pembakaran 9 unit alat berat milik PT SAL.

"Sebelum adanya pembakaran 9 unit alat berat milik PT SAL, ada 7 orang penggerak masyarakat pertama," kata Tengku Suhandri saat memberikan kesaksian. Senin (17/11/14).

Namun sayangnya, saksi hanya kenal 1 dari 7 orang penggerak pertama masyarakat tersebut. "Saya hanya kenal Ruslan dan yang lain saya kurang kenal," lanjutnya kembali. Saat berita ini dimuat sidang mendengarkan keterangan saksi masih berlangsung.

Konflik Agraria antara warga Desa Pungkat Kecamatan Gaung dengan PT. SAL beberapa waktu lalu telah mengakibatkan kriminalisasi warga setempat oleh pihak kepolisian setempat dimana belasan warga dikriminalisasi dengan tuduhan melakukan pembakaran alat berat milik perusahaan.

Sementara itu PT. SAL sendiri adalah perusahaan perkebunan sawit yang dianggap telah mencaplok tanah warga setempat serta membabat hutan yang menurut keterangan organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Riau merupakan kawasan Moratorium berdasarkan keputusan Presiden RI yakni Susilo Bambang Yudhoyono.

Ragil Hadiwibowo


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar