Daerah

Aniaya Pedagang Tanah Merah, Akhirnya Jefry Noer Bupati Kampar KO di Pengadilan

Gagasanriau.com Bangkinang-Kebijakan yang arogan dan tidak pro pedagang Bupati Kabupaten Kampar Jefri Noer kepada para pedagang Pasar Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu akhirnya berakhir dengan kekalahan telak alias Knock Out (KO) di Pengadilan Negeri Bangkinang dan harus membayar denda Rp. 19 milyar.

Seperti dilansir oleh tribun, Bupati Jefry Noer bersama pejabatnya ini telah melakukan pembongkaran paksa yang dilakukan pada 26 Juni 2013 lalu. Penggugat dalam perkara ini adalah Rusli Nurdin selaku pengelola Pasar Tanah Merah.

Pengadilan Negeri Bangkinang secara sah dan meyakinkan menyatakan pembongkaran Pasar Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu cacat hukum. Hakim PN Bangkinang mengeluarkan putusan itu dalam sidang, Kamis (20/11/2014).

"Hakim menerima gugatan tergugat sebagian," ungkap Humas PN Bangkinang Arie Andhika Adikresna, Jumat (21/11).

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan pihak tergugat membayar ganti rugi yang dialami tergugat. Ganti rugi itu berdasarkan tuntutan ganti kerugian materi sebesar Rp. 19.402.260.000.

Selain itu, Bupati cs juga diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp. 188.200.000 sebagai pengganti pendapatan penggugat yang hilang karena pembongkaran.

Seperti diketahui, Rusli Nurdin selaku pengelola Pasar Tanah Merah mengajukan gugatan 11 September 2013 lalu. Adapun ketujuh tergugat di antaranya, Jefry Noer selaku Bupati dan selaku pribadi. Kemudian, Wakil Bupati Ibrahim Ali, Sekretaris Daerah Kampar, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Kepala Dinas Pasar, Kebersihan dan Pertamanan.

Diaz Bagus Amandha sumber tribun


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar